Tahun 2025 Baru Lima Bulan, 75 Insiden Kereta Tertabrak di Jakarta!

1 day ago 10

Pewarta Network

Pewarta Network

Senin, Mei 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Tahun 2025 Baru Lima Bulan, 75 Insiden Kereta Tertabrak di Jakarta!
Ilustrasi perlintasan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat telah terjadi 75 kejadian kereta api tertemper (tertabrak) baik dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan sejak Januari hingga Mei 2025. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Dalam lima bulan pertama tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat lonjakan mengkhawatirkan terkait kecelakaan di perlintasan kereta. Hingga Mei, sebanyak 75 insiden terjadi akibat kereta api tertabrak kendaraan, pejalan kaki, bahkan hewan. Angka ini naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencatat 57 kejadian.

“Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara pada April, tercatat 20 kejadian,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menanggapi tingginya angka insiden, KAI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Warga diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan sinyal kereta guna mencegah kecelakaan fatal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan nekat seperti menerobos palang pintu bisa berujung sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup dan harus mendahulukan kereta api. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai bentuk upaya pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta juga meningkatkan kampanye keselamatan secara masif. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi langsung di perlintasan rawan kecelakaan, seperti yang dilakukan pada Minggu (4/5) di JPL 17 Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ixfan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |