Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Mei 15, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Status Kasus Ijazah Jokowi Segera Diumumkan, Roy Suryo Tegaskan P21 Bukan Penutup Perkara |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya disebut akan segera mengumumkan perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo menyatakan bahwa status P21 bukan berarti proses hukum otomatis berakhir. Ia menilai masih ada sejumlah tahapan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihaknya.
Pernyataan itu disampaikan Roy saat menghadiri konferensi pers tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (TROYA) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Roy Suryo singgung isu P21
Roy mengaku mendengar kabar bahwa berkas perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi terkait hasil akhir perkara tersebut.
"Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21," kata Roy dalam konferensi pers tim hukum Tifa and Roy's Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebut pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Roy menilai status P21 tidak bisa langsung dianggap sebagai akhir dari seluruh rangkaian proses hukum.
“Tapi nggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita nggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal atau tukang prediksi. Tapi apa yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” ujarnya.
Fokus pada konsep 3C
Dalam penjelasannya, Roy mengatakan tim hukumnya masih fokus membangun pembuktian berdasarkan konsep yang mereka sebut sebagai 3C.
Konsep tersebut terdiri dari Clean Document, Clear Procedures, dan Credible Witnesses. Menurut Roy, pendekatan itu dipakai untuk mengkaji dokumen, prosedur, hingga saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy juga menilai dokumen yang selama ini beredar di publik belum bisa dianggap sebagai dokumen yang benar-benar valid sebelum diverifikasi langsung dengan dokumen asli.
“Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” katanya.
Ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
Selain menanggapi perkembangan perkara, Roy turut mengungkap langkah hukum lain yang ditempuh bersama Dokter Tifa. Keduanya diketahui mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap Polda Metro Jaya.
Permohonan itu berkaitan dengan daftar barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu yang sedang ditangani kepolisian.
Menurut Roy, daftar barang bukti yang diterima pihaknya selama ini tidak ditampilkan secara utuh karena sebagian informasi disebut ditutupi.
“Intinya, kami minta daftar barang bukti yang ada. Karena selama ini yang diterima itu adalah daftar yang dihitamkan. Daftar saja dihitamkan, apalagi isinya. Maka kami minta daftar itu bisa kami ketahui,” ucapnya.
Polda Metro Jaya segera umumkan status perkara
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ia mengatakan status perkara tersebut, termasuk kemungkinan P21, akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kalau terkait perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).


















































