Anggota DPRD Jember Ketahuan Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Gerindra Beri Ultimatum Keras

8 hours ago 13

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Mei 16, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Anggota DPRD Jember Ketahuan Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Gerindra Beri Ultimatum Keras
Anggota DPRD Jember Ketahuan Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Gerindra Beri Ultimatum Keras

PEWARTA.CO.ID — Partai Gerindra menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, setelah aksinya bermain gim dan merokok ketika rapat berlangsung menjadi sorotan.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan memberikan teguran keras sekaligus peringatan terakhir kepada Syahri dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman. Dalam putusannya, Syahri dinilai terbukti melanggar aturan internal partai sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Gerindra.

“Mengadili, menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” kata pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.

Gerindra keluarkan peringatan terakhir

Dalam sidang itu, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada Syahri merupakan teguran keras sekaligus ultimatum terakhir.

Partai berlambang kepala garuda tersebut juga mengingatkan bahwa sanksi lebih berat akan dijatuhkan apabila pelanggaran serupa kembali terulang di kemudian hari.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah.

“Apabila di kemudian hari Saudara Achmad Syahri As-Siddiq kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” sambungnya.

Dinilai melanggar sejumlah aturan partai

Anggota majelis sidang lainnya, Yunico Syahrir, menjelaskan bahwa Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Beberapa aturan yang disebut dilanggar di antaranya Pasal 16 ayat 2 tentang kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3, Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader, hingga Pasal 68 mengenai jati diri kader partai.

Selain itu, Syahri juga disebut melanggar Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 dalam ART Partai Gerindra.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |