Prabowo Naikkan Anggaran PPATK, Total Usulan 2027 Capai Rp769,8 Miliar

5 hours ago 7

Prabowo menaikkan anggaran PPATK lebih dari 100 persen untuk memperkuat intelijen keuangan dan pemberantasan tindak pidana.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 27, 2026

presiden prabowo subianto dan penguatan anggaran ppatk
Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan peningkatan anggaran PPATK untuk memperkuat fungsi intelijen keuangan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah meningkatkan dukungan anggaran untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100 persen atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Penguatan ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas intelijen keuangan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tambahan dukungan tersebut menjadi momentum bagi lembaganya untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan lainnya.

Dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif PPATK sebesar Rp253,3 miliar. Sementara itu, PPATK mengajukan tambahan Rp516,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran yang diusulkan untuk 2027 mencapai Rp769,8 miliar.

“Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Fokus PPATK pada pemberantasan judi online

Salah satu perhatian utama PPATK adalah pemberantasan judi online. Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online turun dari sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau berkurang 20,3 persen.

Namun, nilai deposit judi online justru meningkat dari sekitar Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Hingga Semester I 2026, nilai deposit yang tercatat telah mencapai sekitar Rp22 triliun.

“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” ujar Ivan.

PPATK juga menyebut dana judi online sebesar Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,” jelasnya.

Ribuan hasil analisis diserahkan ke aparat

Fungsi intelijen keuangan PPATK turut digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

“Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,” imbuh Ivan.

Data yang dihimpun PPATK juga memperlihatkan besarnya indikasi transaksi pada sejumlah tindak pidana. Untuk korupsi, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.

Pada tindak pidana narkotika, nominal transaksi teridentifikasi sekitar Rp7,72 triliun, dengan rincian Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.

Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026.

Untuk pasar modal, PPATK mencatat indikasi transaksi sekitar Rp1,52 triliun, yang terdiri atas Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.

Aliran dana kejahatan sumber daya alam

PPATK juga menaruh perhatian pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime. Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026.

“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026,” ungkap Ivan.

Untuk kejahatan lingkungan hidup, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp198,87 triliun. Rinciannya Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.

Adapun indikasi transaksi yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.

PPATK juga mencatat aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pada kasus penipuan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.

Sementara indikasi transaksi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai sekitar Rp417 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.

Kontribusi intelijen keuangan

Ivan mengatakan kerja PPATK juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, hasil kerja PPATK disebut turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara,” paparnya.

Dengan dukungan anggaran dan kapasitas kelembagaan yang diperkuat, PPATK akan melanjutkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.

“Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |