BLT Pekerja Rp900.000 Cair di Gresik, Ini Kelompok yang Diprioritaskan sebagai Penerima

4 hours ago 4

BLT pekerja Rp900.000 cair di Gresik untuk 263 penerima manfaat, dengan buruh rokok dan petani tembakau sebagai kelompok prioritas.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 27, 2026

penyaluran blt dbhcht dan bantuan pangan kepada warga di gresik
Penyaluran bantuan langsung tunai DBHCHT dan bantuan pangan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Sebanyak 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp900.000 yang disalurkan sekaligus.

Bantuan tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan untuk buruh pabrik rokok, buruh dan petani tembakau, serta kelompok masyarakat rentan. Kelompok tersebut mencakup warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Umi Khoiroh mengatakan Kecamatan Dukun menjadi salah satu wilayah penerima manfaat karena memiliki lahan tembakau lebih dari enam hektare.

"Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau sehingga menjadi salah satu wilayah penerima manfaat," kata Umi Khoiroh seperti dikutip Antara.

Selain BLT sebesar Rp900.000, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Juli hingga September 2026. Sebanyak 9.932 warga menerima bantuan berupa beras dengan total 30 kilogram per penerima.

Penyaluran bantuan pangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Pemkab Gresik dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Gresik mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak daerah yang berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2026.

Keringanan itu berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |