Polisi Jelaskan Alasan Belum Lakukan Penahanan terhadap Ruben Onsu Meski Telah jadi Tersangka

4 hours ago 5

Ruben Onsu sudah menjadi tersangka, tetapi polisi belum melakukan penahanan dan masih menunggu proses pemeriksaan pada 28 Agustus 2026.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 27, 2026

ruben onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Presenter Ruben Samuel Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu telah berstatus tersangka, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepolisian menjelaskan, keputusan mengenai penahanan belum dapat ditentukan sebelum tersangka menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan Ruben terlebih dahulu harus diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan proses sesuai perkembangan penyidikan.

"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," ungkap AKP Joko Adi di kantornya baru-baru ini.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penyidik nantinya akan mendalami keterangannya untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.

"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan," tuturnya.

AKP Joko Adi belum memastikan apakah Ruben akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Ia meminta publik menunggu proses pemanggilan dan penyidikan yang tengah berjalan.

"Ya kita tunggu saja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang saja," pungkas AKP Joko Adi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |