Bank Mandiri membuka kembali blokir rekening Botok berisi Rp80,9 juta setelah klarifikasi dan verifikasi dana donasi warga Pati.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Kamis, Agustus 27, 2026
![]() |
| Direktur Utama Bank Mandiri Riduan telah menjelaskan alasan pembukaan kembali rekening Supriyono alias Botok yang sempat terblokir sementara. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) kembali membuka akses rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Rabu (26/8/2026). Rekening tersebut diketahui menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan status penundaan transaksi pada rekening tersebut telah dicabut. Dengan keputusan itu, rekening Supriyono sudah dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
Riduan menjelaskan, pembukaan rekening merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan Bank Mandiri bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.
“Sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini (Rabu) tanggal 26 Agustus 2026,” kata Riduan dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan perhatian dan kepercayaan kepada Bank Mandiri selama polemik mengenai rekening tersebut berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” tegas Riduan.
Proses klarifikasi rekening Botok
Sebelumnya, persoalan penundaan transaksi rekening Supriyono dibahas dalam konferensi pers bersama di Gedung DPR RI yang dihadiri Pimpinan Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari prosedur verifikasi hukum. Langkah itu berkaitan dengan kewaspadaan penyidik setelah terdapat laporan mengenai potensi penyimpangan aliran dana.
Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana sebelum proses formal peradilan dilengkapi.
Komisi III DPR RI kemudian memfasilitasi mediasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum dan tindakan teknis perbankan tetap memperhatikan hak-hak sipil nasabah.
Setelah penyidik melakukan klarifikasi dan verifikasi mengenai peruntukan dana donasi masyarakat, Polda Metro Jaya meminta Bank Mandiri mencabut status penundaan transaksi.
Pembukaan kembali rekening tersebut kemudian disepakati oleh pihak-pihak terkait dengan pertimbangan menjaga kondusivitas serta akuntabilitas publik.



















































