Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jatinegara, 3 Tersangka Ditangkap dan Hampir 28 Kg Ganja Disita

17 hours ago 8

Polisi bongkar jaringan narkoba di Jatinegara, 3 tersangka ditangkap, hampir 28 kg ganja disita, kasus diungkap dari laporan warga.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Agustus 02, 2026

polisi bongkar jaringan narkoba di jatinegara sita hampir 28 kg ganja
Polisi mengungkap jaringan narkoba di Jatinegara dengan menangkap tiga tersangka dan menyita hampir 28 kilogram ganja beserta sabu. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, tiga orang diduga terlibat dalam jaringan itu diamankan bersama barang bukti berupa hampir 28 kilogram ganja dan sejumlah sabu.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026. Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37).

Dari hasil penindakan, polisi menyita ganja dengan total berat 27,96 kilogram serta sabu seberat 2,69 gram.

Berawal dari laporan masyarakat

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jatinegara.

“Dari informasi tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja,” ujar Triyatno, Sabtu (1/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada tersangka DHP di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara.

Hasil pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang.

Puluhan paket ganja ditemukan di rumah kontrakan

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka FR. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang dan kardus.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik YP yang kemudian berhasil diamankan di lokasi terpisah,” katanya.

Dari rumah kontrakan itu, petugas menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau.

Selain itu, ditemukan pula tiga paket ganja lainnya dengan berat bruto 3,079 kilogram yang berada di dalam kardus.

Polisi sita sabu dan barang bukti lain

Selain ganja, aparat turut mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram. Polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Polisi juga mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, beberapa telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Triyatno.

Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |