Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Sita Uang Rp220 Juta

14 hours ago 14

Polda Metro Jaya tangkap 8 tersangka buzzer penyebar hoaks, sita Rp220 juta, ungkap propaganda digital dan provokasi di media sosial.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juli 28, 2026

polda metro jaya tangkap 8 tersangka buzzer penyebar hoaks di media sosial
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat buzzer penyebar hoaks dan provokasi di media sosial serta menyita uang Rp220 juta. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik propaganda digital yang dilakukan secara terstruktur melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam penyebaran hoaks, fitnah, dan konten provokatif.

Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga menjalankan peran berbeda dalam satu jaringan yang bertugas memproduksi hingga menyebarluaskan konten secara masif di berbagai platform media sosial.

Kronologi pengungkapan kasus

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan yang diterima kepolisian. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan dugaan adanya sindikat propaganda digital yang terorganisir.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Kombes Iman dikutip, Selasa (28/7/2026).

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut bekerja dengan pembagian tugas yang berbeda. Mulai dari perekrutan dan pendanaan, penyusunan narasi, pengelolaan akun media sosial, penyuntingan konten, hingga penguatan interaksi melalui layanan booster dan penyebaran konten secara luas atau blasting.

Penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah diamankan dan ditahan.

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.

Enam tersangka yang telah ditahan memiliki tugas berbeda. AD disebut bertugas mengirimkan narasi sekaligus memberikan briefing, BC mengirim materi narasi, sementara AY mengelola akun-akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, YAP dan MMA berperan sebagai editor konten. Adapun YNI bertugas memberikan layanan untuk mempercepat munculnya komentar yang mendukung konten yang dipublikasikan.

"YAP berperan sebagai editor dari konten yang dibuat. YNI berperan sebagai jasa yang untuk mengakselerasi komen-komen yang mendukung. Kemudian inisial MMA berperan sebagai editor. Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial G dan S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. G diduga menawarkan proyek yang berkaitan dengan aktivitas melawan hukum melalui media sosial, sedangkan S berperan sebagai desainer grafis.

Polisi sita uang Rp220 juta

Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pembayaran proyek yang diterima para pelaku.

Menurut penyidik, besaran nilai setiap proyek tidak sama karena dipengaruhi oleh durasi pekerjaan, isu yang dikerjakan, serta tingkat kesulitannya.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," jelas dia.

Iman menyebut uang tersebut telah dikonfirmasi sebagai hasil pembayaran proyek yang telah dijalankan para tersangka sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," pungkas dia.

Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |