Polda Metro Jaya Buru Pemesan Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Aliran Dana Jadi Fokus Penyidikan

14 hours ago 10

Polda Metro Jaya buru pemesan sindikat buzzer penyebar hoaks, telusuri aliran dana, propaganda digital, dan dugaan penggunaan uang negara.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juli 28, 2026

polda metro jaya buru pemesan sindikat buzzer penyebar hoaks dan aliran dana
Polda Metro Jaya mengembangkan kasus sindikat buzzer penyebar hoaks dengan menelusuri pemesan utama serta aliran dana di balik propaganda digital. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Selain menetapkan sejumlah tersangka, penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemesan sekaligus menelusuri aliran dana dalam jaringan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas propaganda digital tersebut.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin Selasa (28/7/2026).

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.

Mereka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aktivitas tersebut, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek kepada jaringan propaganda digital.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.

Penyidik telusuri pemesan utama

Polda Metro Jaya menyebut penyidikan belum berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Saat ini, fokus penyidik mengarah kepada sosok yang diduga menjadi pemesan utama di balik operasi sindikat buzzer tersebut.

Menurut Iman, pihak yang diduga menjadi penghubung menuju pemesan utama telah diamankan sehingga penyidik kini melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," ungkap Iman.

Berpotensi dijerat tindak pidana korupsi

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti bahwa aktivitas tersebut dibiayai oleh instansi atau lembaga negara menggunakan anggaran negara untuk kepentingan tertentu.

"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu," ujarnya.

"Maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," sambungnya.

Dijerat Undang-Undang ITE

Sementara itu, para tersangka yang telah ditetapkan saat ini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas sangkaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |