Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 50 Persen untuk Hunian Cagar Budaya

10 hours ago 17

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, April 24, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 50 Persen untuk Hunian Cagar Budaya
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 50 Persen untuk Hunian Cagar Budaya

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kebijakan insentif pajak bagi bangunan cagar budaya sebagai upaya menjaga warisan sejarah ibu kota.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik bangunan untuk tetap merawat serta mempertahankan keaslian hunian bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, termasuk kawasan Kota Tua.

Bangunan cagar budaya memiliki peran penting dalam merekam perjalanan sejarah sekaligus menjadi simbol identitas kota. Oleh karena itu, pelestarian bangunan tersebut tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi juga dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini menjadi landasan dalam pemberian insentif pajak bagi pemilik bangunan yang masuk kategori cagar budaya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya resmi.

“Pemberian insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan bersejarah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemeliharaan, perawatan, dan pemugaran bangunan cagar budaya agar tetap terjaga sesuai bentuk aslinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran pengurangan pajak yang diberikan mencapai 50 persen dari total kewajiban PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Adapun objek yang dapat memperoleh pengurangan ini adalah objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada dalam kawasan maupun situs cagar budaya dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya,” katanya.

Cara mendapatkan pengurangan PBB-P2

Wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas ini dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun melalui layanan daring di situs resmi pajakonline.jakarta.go.id. Kehadiran layanan online ini diharapkan memberikan kemudahan akses sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien.

Namun demikian, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pajak yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan belum dilunasi. Meski begitu, wajib pajak tetap diperbolehkan mengajukan permohonan meskipun masih memiliki tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan maupun tahun sebelumnya sejak kondisi objek pajak memenuhi kriteria. Adapun jangka waktu maksimal pengajuan berlaku hingga lima tahun terakhir.

Dukungan nyata pelestarian cagar budaya

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan pemerintah, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Insentif PBB-P2 ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan bangunan cagar budaya di Jakarta.

Dengan adanya keringanan pajak, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk aktif merawat dan melestarikan bangunan bersejarah. Langkah ini sekaligus memastikan nilai historis dan budaya Jakarta tetap terjaga sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |