Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, April 24, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ustaz SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri |
PEWARTA.CO.ID — Status hukum pendakwah Syekh Ahmad Misry alias ustaz SAM kini resmi menjadi tersangka. Bareskrim Polri menetapkan ustaz SAM tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah santri sebagai korban.
Penetapan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses penyelidikan yang cukup.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
MASIH TERKAIT!
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Penanganan oleh direktorat khusus
Kasus yang melibatkan ustaz SAM ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Dalam prosesnya, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum serta pendampingan terhadap korban yang terlibat dalam perkara ini.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," pungkasnya.
Modus dugaan iming-iming beasiswa
Kasus ustaz SAM ini bermula dari laporan yang dilayangkan pada Maret 2026. Terlapor diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap santri dengan memanfaatkan janji pemberian beasiswa ke luar negeri, khususnya ke Mesir.
Dalam keterangan yang disampaikan pelapor, Habib Mahdi Alatas, para korban disebut dijanjikan kesempatan belajar agama sekaligus mendapatkan sanad hafalan Alquran.
Namun, sebelum diberangkatkan, korban diminta menjalani pemeriksaan fisik yang diduga menjadi celah terjadinya tindakan pelecehan.
"Iming-imingnya agama ya. 'Mau enggak saya berangkatin ke Mesir? Untuk menjadi Hafiz Alquran, nanti kalau ke sana memiliki sanad'. Yang akhirnya dibilang 'Ya udah saya cek fisik'. Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat.
Korban mayoritas di bawah umur
Dalam pengungkapan awal, disebutkan bahwa korban dalam kasus ustaz SAM sebagian besar merupakan santri yang masih di bawah umur. Jumlah korban diperkirakan lebih dari sepuluh orang, meskipun baru lima yang secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian.
Para korban diketahui tersebar di sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Bogor, bahkan ada yang saat ini berada di Mesir.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum terhadap ustaz SAM.



















































