KPK Panggil 9 Saksi Kasus Pemerasan Pemkab Tulungagung, Ajudan Bupati hingga Kadis Diperiksa

5 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, April 24, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Panggil 9 Saksi Kasus Pemerasan Pemkab Tulungagung, Ajudan Bupati hingga Kadis Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari berbagai unsur pejabat daerah.

Panggil 9 saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026. Para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik pemerasan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sembilan saksi yang dipanggil terdiri dari sejumlah pejabat strategis, termasuk ajudan bupati Sugeng Riadi. Selain itu, turut dipanggil dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto serta Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.

Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan dari pejabat di lingkup Dinas PUPR, yakni Achmat Rifai selaku Kepala Bidang Bina Marga, Eko Basuki sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air, Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, serta Moch. Nur Alamsyah yang menjabat Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi.

Selain jajaran PUPR, KPK juga memanggil Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Zahrotul Aini yang menjabat Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai materi yang akan didalami dari para saksi tersebut. Kehadiran mereka dalam pemeriksaan juga belum dapat dipastikan.

KPK tetapkan dua tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penetapan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK membuka peluang untuk mendalami peran pihak lain melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |