Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Koko Erwin dan The Doctor

4 hours ago 6

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, April 24, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Koko Erwin dan The Doctor
Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Koko Erwin dan The Doctor

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penyedia rekening penampung dalam jaringan bisnis narkotika internasional.

Keduanya disebut terlibat dalam aliran dana sindikat yang dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, serta berhubungan dengan jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.

Penangkapan dua tersangka penyedia rekening

Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Jainun (49) dan Ronny Ika Setiawan (43). Jainun ditangkap di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, sementara Ronny diamankan di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan peran keduanya dalam jaringan tersebut cukup vital, yakni menyediakan rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO). Rekening tersebut digunakan untuk transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Peran Muhammad Jainun dan aliran dana fantastis

Penangkapan Jainun bermula dari hasil penelusuran aliran dana pada rekening yang terhubung dengan The Doctor. Dari analisis tersebut, aparat menemukan rekening milik Jainun yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil transaksi narkoba.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC kemudian bergerak dan menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada malam hari.

Dalam pemeriksaan, Jainun mengaku pertama kali diminta membantu oleh keponakannya berinisial HB yang berada di Malaysia. Permintaan tersebut disampaikan melalui WhatsApp pada Februari 2024, dengan tujuan membuat rekening BCA lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking.

Setelah rekening dibuat, seluruh fasilitas tersebut dikirimkan ke Malaysia melalui jasa pengiriman. Sebagai imbalannya, Jainun menerima uang bulanan sekitar Rp600 ribu selama satu tahun, yang kemudian meningkat menjadi Rp1 juta per bulan setelah diminta membuat token perbankan tambahan pada 2025.

Dari hasil analisis rekening koran sejak Desember 2018 hingga Januari 2026, diketahui total perputaran dana dalam rekening tersebut mencapai Rp211,2 miliar. Jumlah dana masuk dan keluar masing-masing tercatat sekitar Rp105,6 miliar.

“Tren dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan,” ujar Eko.

Pada akhir 2025, pergerakan dana semakin meningkat dengan transaksi bernilai besar hingga miliaran rupiah dalam sekali transaksi. Bahkan, terdapat transaksi yang mencapai lebih dari Rp8 miliar serta sejumlah transaksi lain di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.

Selain itu, ditemukan pola transaksi berulang melalui mobile banking dengan nominal serupa yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi atau smurfing. Pola lain juga menunjukkan adanya perputaran dana antara pihak yang sama, yang mengarah pada praktik layering dalam tindak pidana pencucian uang.

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” katanya.

Keterlibatan Ronny Ika Setiawan

Penangkapan Ronny Ika Setiawan juga berawal dari analisis serupa terhadap aliran dana jaringan The Doctor. Aparat menemukan rekening atas nama Ronny yang diduga digunakan untuk menampung dana transaksi narkoba.

Ronny kemudian diamankan di Tomang, Jakarta Barat oleh tim gabungan pada waktu yang sama dengan penangkapan Jainun.

Dalam pemeriksaan, Ronny mengaku menjalankan perintah seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Pajero. Keduanya diketahui pernah menjalani masa tahanan bersama di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil analisis rekening dari Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat total perputaran dana dalam rekening Ronny mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan masing-masing arus masuk dan keluar sebesar Rp5 miliar.

Seperti pada kasus Jainun, aparat juga menemukan indikasi praktik smurfing dan layering dalam transaksi yang dilakukan melalui rekening Ronny.

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar dengan profile tersangka, terstruktur dan masif serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” ucapnya.

Riwayat dan motif membantu jaringan

Dari catatan kepolisian, Ronny bukan pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada 2017 di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Hubungannya dengan Pajero bermula saat keduanya menjadi narapidana di Lapas Tegal. Setelah bebas, hubungan tersebut tetap terjalin hingga akhirnya Ronny diminta membuka rekening baru pada awal 2024.

Untuk keperluan itu, Pajero bahkan mengirimkan uang sebesar Rp1 juta guna membeli ponsel serta biaya administrasi pembuatan rekening dan layanan mobile banking.

Setelah rekening selesai dibuat, Ronny diminta mengirimkan buku tabungan, kartu ATM, serta ponsel yang telah terpasang aplikasi mobile banking beserta SIM card. Barang-barang tersebut dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Semarang.

Ronny mengaku bersedia membantu karena kedekatan personal dengan Pajero selama di dalam lapas, serta sebagai bentuk balas budi karena sebelumnya sering dipinjami uang.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan sistem perbankan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, termasuk melalui praktik pencucian uang yang terstruktur dan masif.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |