Menteri PKP Akan Bentuk Asosiasi Warga Rusun dan Rumah Subsidi, Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

2 days ago 10

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Minggu, Mei 04, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menteri PKP Akan Bentuk Asosiasi Warga Rusun dan Rumah Subsidi, Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membentuk asosiasi penghuni untuk apartemen, rumah susun (rusun), dan rumah subsidi.

Langkah ini diprakarsai langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan menciptakan keseimbangan antara pihak pengembang dan konsumen.

“Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang,” ujar Maruarar Sirait dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan hunian.

Menurutnya, selama ini belum pernah ada wadah resmi yang mewakili suara penghuni apartemen, rusun, maupun rumah subsidi, yang dapat berfungsi sebagai penyeimbang dalam pengambilan kebijakan.

“Selama ini tidak pernah negara kita membuat asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat,” tambahnya.

Kanal pengaduan BENAR-PKP

Selain pembentukan asosiasi, Kementerian PKP juga telah meluncurkan kanal pengaduan baru bertajuk BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan).

Kanal ini dihadirkan untuk memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan seputar perumahan, sekaligus sebagai upaya transparansi dan peningkatan pelayanan publik.

BENAR-PKP dirancang sebagai satu pusat data pengaduan perumahan, yang tak hanya menampung keluhan, tetapi juga memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada para konsumen.

Ini menjadi jawaban atas banyaknya laporan terkait sektor perumahan yang terus menduduki peringkat atas dalam daftar pengaduan masyarakat.

Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), permasalahan perumahan berada di posisi tiga besar pengaduan publik.

Selama tahun 2024, tercatat 270 aduan masuk dari berbagai jalur, seperti 116 aduan di BPKN, 61 surat ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan ke YLKI, dan 35 melalui aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB.

Sementara itu, hingga awal 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh laporan baru terkait perumahan yang kini sedang dalam proses penanganan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |