KUHP Baru Jadi Bekal Strategis Penegak Hukum Masa Depan, Dirjen AHU Tegaskan Pentingnya Sosialisasi

2 weeks ago 23

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Senin, April 21, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KUHP Baru Jadi Bekal Strategis Penegak Hukum Masa Depan, Dirjen AHU Tegaskan Pentingnya Sosialisasi
KUHP baru jadi bekal strategis penegak hukum masa depan, Dirjen AHU tegaskan pentingnya sosialisasi. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah terus mendorong pemahaman mendalam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai bagian dari upaya reformasi hukum nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan sosialisasi kepada 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (SECAPA) Polri dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di Kampus SECAPA POLRI, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penyampaiannya, Widodo menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP yang telah diperbarui merupakan hal mendasar bagi siapa pun yang akan menjalankan tugas sebagai penegak hukum di Indonesia.

"KUHP ini adalah cermin nilai bangsa kita, dan para calon perwira inilah yang akan menjadi garda depan penerapannya," jelas Widodo dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Widodo juga menggarisbawahi pentingnya KUHP baru sebagai tonggak perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.

Kitab hukum ini menggantikan Wetboek van Strafrecht, warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

"KUHP baru ini tidak hanya menyatukan aturan pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” sambungnya.

Sejumlah pembaruan signifikan turut disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Beberapa di antaranya mencakup pengakuan atas living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Salah satu aspek penting adalah dimasukkannya pengaturan mengenai tindak pidana korporasi secara eksplisit.

"Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” jelasnya.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai diberlakukan efektif pada 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Saat ini, pemerintah juga tengah mempersiapkan peraturan pelaksana sebagai bagian dari proses implementasi secara menyeluruh.

Sosialisasi kepada calon perwira Polri ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal AHU, untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum memahami isi KUHP baru secara komprehensif.

Hal ini diharapkan mendukung penegakan hukum yang adil, responsif terhadap perkembangan zaman, serta selaras dengan pembangunan nasional di bidang hukum dan ekonomi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |