Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, April 15, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus |
PEWARTA.CO.ID — Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik usai ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Mereka bahkan telah dihadirkan dalam sebuah sidang terbuka di hadapan civitas akademika guna memberikan klarifikasi terkait dugaan yang mencuat.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi organisasi.
"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dokumen ini kemudian beredar luas di platform X setelah diunggah oleh akun @ghannnio, yang turut menampilkan daftar nama 16 mahasiswa terduga pelaku.
TAK KALAH HEBOH!
Viral Lagu Erika Mahasiswa ITB, Lirik Vulgar Diduga Lecehkan Perempuan
Proses investigasi oleh UI
Pihak universitas tidak tinggal diam menyikapi kasus ini. UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Erwin menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka pihak kampus akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujarnya.
Lebih lanjut, UI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," pungkasnya.
JANGAN LEWATKAN!
Ada 27 Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Mahasiswi hingga Dosen Jadi Sasaran



















































