Inggris Desak Israel Buka Akses Bantuan ke Gaza: Blokade Dinilai Langgar Hukum Internasional

4 days ago 14

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Mei 03, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Blokade Dinilai Langgar Hukum Internasional
Ilustrasi. Inggris desak Israel buka akses bantuan ke Gaza: Blokade dinilai langgar hukum internasional. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID – Pemerintah Inggris mendesak Israel untuk segera mengakhiri blokade terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, sambil menekankan pentingnya perlindungan warga sipil dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.

Seruan ini disampaikan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (1/5/2025), dalam konteks situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di wilayah tersebut.

Perwakilan Inggris, Sally Langrish, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penutupan jalur bantuan yang telah berlangsung hampir dua bulan.

Dalam pernyataannya, Langrish menekankan dampak serius yang dirasakan oleh warga Palestina, terutama anak-anak.

"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," kata Langrish di hadapan ICJ.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, yang sebelumnya menyerukan di Dewan Keamanan PBB agar gencatan senjata segera diberlakukan kembali demi menghentikan penderitaan yang terus dialami rakyat Palestina.

Dalam sidang ICJ tersebut, Langrish juga menyinggung langkah Inggris pada September 2024 yang menangguhkan izin ekspor beberapa jenis persenjataan ke Israel.

Keputusan itu diambil karena adanya “risiko yang jelas” bahwa senjata tersebut bisa digunakan untuk melanggar hukum internasional.

Ia mengacu pada ketentuan dalam Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, yang mewajibkan pihak berwenang untuk mengizinkan bantuan jika warga sipil mengalami kekurangan pasokan penting.

Menurut Langrish, menolak bantuan dalam kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Inggris juga menegaskan kembali dukungannya terhadap UNRWA, badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, dengan menyebutnya sebagai organisasi “tidak memihak secara kemanusiaan”.

Langrish menyatakan dukungan terhadap mandat UNRWA, namun menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas serta menyelidiki dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Michael Wood, perwakilan lain dari Inggris yang turut berbicara dalam sesi tersebut, mengingatkan Israel akan kewajibannya menurut Piagam PBB, Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan PBB tahun 1946, serta prinsip-prinsip hukum humaniter.

Wood mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA.

Di lapangan, sejak 2 Maret 2025, Israel diketahui telah menutup seluruh jalur penyeberangan menuju Gaza.

Akibatnya, distribusi bantuan penting untuk kebutuhan dasar seperti pangan dan obat-obatan terhambat secara total, sementara laporan kelaparan di Gaza semakin sering terdengar.

Kondisi ini menambah tekanan internasional terhadap Israel agar membuka kembali akses masuk bantuan kemanusiaan, dan memastikan bahwa kewajiban internasional mereka tidak diabaikan dalam menghadapi krisis kemanusiaan yang berlangsung.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |