Hammad Hendra
Minggu, Mei 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
IJTI serukan perlindungan jurnalis di momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2025, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi kebebasan pers di Tanah Air.
Dalam pernyataan resminya, organisasi ini menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi para jurnalis, mulai dari ancaman kekerasan hingga tekanan ekonomi yang membelit industri media.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa keamanan jurnalis masih menjadi perhatian utama.
Ia menyebut berbagai insiden seperti intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik masih terus terjadi.
"Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar fundamental yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan,” kata Herik dalam pernyataan tertulis IJTI, pada hari Sabtu (3/5/2025).
Selain faktor keamanan, Herik juga menyoroti tekanan berat yang dihadapi jurnalis akibat ketidakpastian ekonomi media.
Gelombang efisiensi dan pemangkasan staf di banyak perusahaan media telah memengaruhi kesejahteraan para pekerja pers.
Delapan poin sikap yang di serukan IJTI untuk masa depan dunia pers
IJTI mengeluarkan delapan poin sikap yang menjadi seruan untuk masa depan dunia pers yang lebih baik dan berkeadilan sebagai berikut:
1. Menjamin keamanan jurnalis
IJTI mendesak negara dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada jurnalis dalam menjalankan tugas, serta menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun ancaman hukum.
2. Menolak kriminalisasi wartawan
Organisasi ini menolak keras penggunaan pasal-pasal karet yang bisa membungkam suara pers.
Produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers tidak boleh dijadikan objek pemidanaan.
3. Perbaikan ekosistem media
IJTI mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan agar menciptakan ekosistem industri media yang sehat dan berkelanjutan, termasuk pemberian regulasi dan insentif kepada media profesional.
4. Prioritaskan kesejahteraan jurnalis
Di tengah kesulitan industri, perusahaan media tetap dituntut untuk memenuhi tanggung jawab moral dan profesional dalam melindungi hak-hak jurnalis, mulai dari jaminan kerja hingga penghasilan yang layak.
5. Komitmen terhadap etika jurnalistik
IJTI menegaskan peran mereka dalam menjaga integritas profesi, menjunjung kode etik jurnalistik, dan menolak intervensi yang mengancam independensi pers.
6. Menjaga kedaulatan informasi nasional
Organisasi ini mendorong lahirnya regulasi yang adil antara media konvensional dan digital demi memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan bebas dari dominasi algoritma platform global.
7. Regulasi seimbang untuk media konvensional dan digital
IJTI menekankan pentingnya kebijakan yang adil guna menciptakan keseimbangan dalam distribusi informasi serta persaingan ekonomi antara media arus utama dan platform digital raksasa.
8. Libatkan publik dalam menjaga kebebasan pers
Partisipasi masyarakat dalam menghormati kerja jurnalistik dan memerangi disinformasi dianggap sebagai elemen penting untuk memperkuat demokrasi.
Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, turut menyampaikan pentingnya solidaritas seluruh elemen bangsa dalam menjaga kebebasan pers, terlebih di tengah arus digitalisasi dan berbagai tantangan yang dihadapi demokrasi.
“Kemerdekaan pers bukan hanya milik jurnalis, tapi milik kita semua. Kedaulatan informasi adalah kunci bagi bangsa yang merdeka dan berdaulat secara digital,” ujar Usmar.