BPOM merilis 14 kosmetik berbahaya triwulan II 2026. Simak daftar kosmetik berbahaya, produk mengandung merkuri, hidrokuinon, dan bahan terlarang.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Juli 20, 2026
![]() |
| BPOM Rilis 14 Kosmetik Berbahaya Triwulan II 2026, Cek Daftar Produk yang Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon |
PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan sejumlah produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Dalam hasil pengawasan rutin selama triwulan II 2026, lembaga tersebut mengidentifikasi 14 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya maupun zat yang dilarang digunakan pada produk kecantikan.
Temuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, baik melalui toko fisik maupun platform belanja online.
Hasil pengawasan BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara nasional dengan melibatkan seluruh unit pelaksana teknis BPOM. Pengawasan menyasar peredaran kosmetik yang dijual secara daring maupun luring.
"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, satu item merupakan produk impor, serta dua item merupakan produk tanpa izin edar (TIE)," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya.
Seluruh produk yang masuk dalam daftar tersebut telah melalui pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Kandungan berbahaya yang ditemukan
![]() |
| Kandungan asam retinoat berbahaya dalam kosmetik hasil temuan BPOM. (Ilustrasi/Canva) |
BPOM menemukan berbagai bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut. Di antaranya adalah asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna Merah K10, serta merkuri.
Menurut BPOM, setiap zat tersebut memiliki risiko terhadap kesehatan apabila digunakan dalam kosmetik.
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit menjadi kering, memicu sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.
Sementara itu, hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis atau bercak hitam pada kulit, hingga perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
BPOM juga menjelaskan bahwa klobetasol propionat dan mometason furoat dapat mengakibatkan penipisan kulit atau atrofi. Khusus klobetasol propionat, penggunaannya juga berpotensi menyebabkan atrofi kulit permanen dan psoriasis pustular.
Selain itu, pewarna Merah K10 diketahui berpotensi meningkatkan risiko kanker sekaligus mengganggu fungsi hati. Adapun merkuri dapat memicu iritasi kulit, munculnya bercak hitam, hingga kerusakan ginjal.
BPOM cabut izin edar dan lakukan penertiban
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang melanggar ketentuan. Selain itu, lembaga tersebut juga menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk menghentikan proses produksi, distribusi, dan impor terhadap produk terkait.
Penertiban turut dilakukan terhadap fasilitas produksi, jalur distribusi, hingga ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.
BPOM juga menelusuri rantai produksi serta distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di pasaran.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik. Imbauan tersebut terutama ditujukan bagi konsumen yang berbelanja melalui platform digital.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya.
Daftar 14 kosmetik berbahaya hasil temuan BPOM
Berikut daftar produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan BPOM triwulan II 2026:
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232)
- Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika.
- Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat.
- Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment.
- Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina).
- Kandungan: Hidrokuinon.
- Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika.
- Kandungan: Merkuri.
- Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika.
- Kandungan: Merkuri.
- Asal: Malaysia.
- Kandungan: Hidrokuinon.
- Perusahaan: PT Berdes Bersama Gemilang.
- Kandungan: Merkuri.
- Perusahaan: CV Indah Mulia Abadi.
- Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika.
- Kandungan: Merkuri.
- Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika.
- Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat.
- Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo.
- Kandungan: Merkuri.
- Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo.
- Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon.
- Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo.
- Kandungan: Asam retinoat, hidrokuinon.
- Perusahaan: CV Aristo Makmur.
- Kandungan: Asam retinoat.




















































