3 Mobil Mewah Milik Eks Wamenaker Noel Dikembalikan KPK, Keluarga Sebut Dibeli dengan Uang Sah

11 hours ago 8

KPK mengembalikan 3 mobil mewah eks Wamenaker Noel. Keluarga menyebut seluruh kendaraan dibeli dengan uang sah sesuai putusan pengadilan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juli 21, 2026

3 Mobil Mewah Milik Eks Wamenaker Noel Dikembalikan KPK, Keluarga Sebut Dibeli dengan Uang Sah
3 Mobil Mewah Milik Eks Wamenaker Noel Dikembalikan KPK, Keluarga Sebut Dibeli dengan Uang Sah

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan tiga mobil mewah milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sebelumnya sempat disita dalam proses penanganan perkara.

Pengambilan kendaraan dilakukan oleh pihak keluarga di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (20/7/2026).

Keluarga ambil langsung kendaraan

Tiga kendaraan tersebut diambil oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, didampingi kuasa hukumnya.

Silvia menyatakan bahwa pengembalian kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa mobil-mobil tersebut diperoleh menggunakan dana yang sah.

"Jadi apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan, semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia kepada wartawan.

Adapun kendaraan yang dikembalikan meliputi Land Cruiser 300 dan Mercedes-Benz C300 yang telah lebih dahulu diambil. Sementara itu, BAIC BJ40 Plus baru diambil pada Senin.

Noel telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Noel, sebanyak 10 terpidana lain dalam perkara yang sama juga telah menjalani eksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin.

Dengan demikian, KPK menyatakan seluruh terpidana dalam kasus korupsi sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan telah menjalani eksekusi pidana badan sesuai putusan hakim.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |