Danantara hadiri rapat KSSK perdana, beri masukan tanpa hak suara. Simak 3 fakta kehadiran Danantara dalam rapat KSSK.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Agustus 02, 2026
![]() |
| Danantara menghadiri rapat KSSK untuk pertama kalinya sebagai undangan, memberikan masukan strategis tanpa memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Danantara untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, Danantara diwakili langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani dan Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria.
Kehadiran Danantara dalam forum yang membahas stabilitas sistem keuangan nasional itu menjadi perhatian karena selama ini rapat KSSK umumnya hanya diikuti oleh lembaga-lembaga regulator.
Berikut tiga fakta terkait keikutsertaan Danantara dalam rapat KSSK yang dirangkum Pewarta.co.id dari berbagai sumber pada Minggu (2/8/2026).
1. Danantara hadir sebagai pihak undangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kehadiran Danantara dalam rapat tersebut bukan sebagai anggota KSSK, melainkan hanya sebagai pihak yang diundang.
"Posisi Danantara pada rapat ini sebagai undangan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers usai rapat KSSK di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Diminta memberikan perspektif dari dunia bisnis
Purbaya menerangkan, rapat KSSK pada umumnya hanya melibatkan regulator yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya, kehadiran Danantara diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi pelaku usaha yang mengelola bisnis dalam skala besar sehingga menjadi tambahan masukan bagi para regulator.
"Kan biasanya antar regulator, kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang memanage bisnis yang besar," jelasnya.
"Danantara memberikan masukan positif pada rapat sore hari ini artinya kita dapat informasi yang lebih sehingga kebijakan kita tepat sasaran ke depannya," sambungya.
3. Tidak memiliki hak suara
Meski diberi kesempatan menyampaikan pandangan, Purbaya menegaskan Danantara tidak memiliki kewenangan untuk ikut menentukan keputusan dalam rapat KSSK.
Ia menyebut hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Danantara tidak akan punya hak suara, dia akan memberikan masukan," tegasnya.



















































