Susunan Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 Resmi Pemerintah dari Awal hingga Selesai

15 hours ago 16

Susunan upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 resmi pemerintah dari dimulai pukul 06.45 sampai selesai. Berikut urutan agendanya!

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Agustus 13, 2026

susunan upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 resmi pemerintah
Rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Susunan upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 telah diatur dalam pedoman pemerintah, dengan rangkaian awal dimulai pukul 06.45 saat pasukan memasuki tempat upacara hingga pembubaran setelah seluruh prosesi selesai.

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026. Untuk lingkungan sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat, pelaksanaan upacara secara luring dapat dimulai pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, instansi pemerintah daerah dan BUMD melaksanakan upacara secara luring pada pukul 07.00 waktu setempat di lokasi yang ditentukan kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Susunan upacara HUT RI ke-81

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, sejumlah tahapan utama memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

Berikut susunan upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026:

06.45 — Pasukan upacara memasuki tempat upacara.

06.50 — Komandan Pasukan menyiapkan barisan.

06.52 — Komandan Upacara memasuki tempat upacara.

06.57 — Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.

06.58 — Perwira Upacara menyampaikan laporan.

06.59 — Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.

07.00 — Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

07.01 — Komandan Upacara menyampaikan laporan.

07.03 — Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

07.13 — Mengheningkan Cipta.

07.15 — Pembacaan Pancasila.

07.16 — Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

07.19 — Pembacaan Naskah Proklamasi.

07.20 atau menyesuaikan — Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi.

Menyesuaikan — Pembacaan doa.

Menyesuaikan — Laporan Komandan Upacara.

Menyesuaikan — Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

Menyesuaikan — Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.

Menyesuaikan — Laporan Perwira Upacara.

Menyesuaikan — Komandan Upacara membubarkan pasukan.

Menyesuaikan — Upacara selesai.

Rangkaian tersebut menempatkan pengibaran Bendera Merah Putih pada pukul 07.03, kemudian dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Naskah Proklamasi.

Setelah Naskah Proklamasi, instansi dapat menambahkan kegiatan sesuai kebutuhan. Salah satunya berupa penganugerahan tanda kehormatan apabila agenda dan penerimanya telah ditetapkan.

Waktu untuk doa hingga pembubaran pasukan bersifat menyesuaikan karena bergantung pada rangkaian tambahan yang diselenggarakan masing-masing instansi.

BACA JUGA!

Jadwal Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka 17 Agustus 2026, Catat Waktunya

Ketentuan upacara bagi instansi pusat dan daerah

Bagi pejabat dan pegawai pada sekretariat lembaga negara, kementerian, lembaga, serta BUMN di tingkat pusat, upacara dapat digelar secara luring di kantor masing-masing pada Senin, 17 Agustus 2026 mulai pukul 07.00 WIB.

Adapun pemerintah daerah dan BUMD melaksanakan upacara di lokasi yang telah ditentukan kepala daerah atau Forkopimda setempat. Waktu dimulainya upacara adalah pukul 07.00 waktu setempat.

Kantor perwakilan lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang diselenggarakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat. Dengan demikian, kantor perwakilan tersebut tidak perlu menyelenggarakan upacara secara terpisah apabila telah mengikuti pelaksanaan yang digelar pemerintah daerah.

Pemerintah daerah atau Forkopimda juga diimbau menyediakan lokasi dengan fasilitas big screen yang dapat menampung banyak masyarakat. Fasilitas tersebut digunakan agar warga dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih.

17 Agustus 2026 ditetapkan libur nasional

Tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tanggal tersebut jatuh pada Senin sehingga berdekatan dengan libur akhir pekan.

Bagi pekerja dengan jadwal normal Senin-Jumat, periode tersebut menjadi tiga hari libur berturut-turut, yakni Sabtu, 15 Agustus, Minggu, 16 Agustus, dan Senin, 17 Agustus 2026.

Namun, tidak ada cuti bersama khusus untuk HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Aktivitas kerja bagi masyarakat dengan jadwal normal Senin-Jumat kembali berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Meski berstatus hari libur nasional, upacara peringatan HUT RI tetap dilaksanakan sesuai pedoman pemerintah. Bagi instansi pusat, upacara dapat berlangsung di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB, sedangkan instansi daerah mengikuti lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah atau Forkopimda.

Bagi masyarakat, rangkaian peringatan juga dapat disaksikan melalui lokasi bersama yang menyediakan big screen sesuai imbauan kepada pemerintah daerah. Hal ini menjadi salah satu cara untuk menghadirkan suasana peringatan kemerdekaan secara bersama-sama.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |