Sidang dakwaan Dokter Tifa ditunda 2 pekan karena ketidakhadiran terdakwa dan proses praperadilan yang masih berjalan.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Agustus 13, 2026
![]() |
| Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Penundaan dilakukan setelah Dokter Tifa tidak hadir di persidangan dan proses praperadilan yang diajukannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan kembali terhadap Dokter Tifa untuk sidang berikutnya.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Christina dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Dokter Tifa tidak terlihat hadir di ruang persidangan dan hanya diwakili tim pengacaranya. Majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa mengenai ketidakhadiran terdakwa.
JPU menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut. Jaksa juga menyebut surat dakwaan beserta surat pelimpahan perkara telah diserahkan kepada pihak terkait pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan beserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar JPU.
Ketika hakim kembali menanyakan kehadiran Dokter Tifa, jaksa meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada penasihat hukum terdakwa. Jaksa tetap menyatakan pemanggilan sebelumnya telah dilakukan secara patut.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa pemanggilan terdakwa merupakan kewenangan jaksa. Karena Dokter Tifa tidak hadir, hakim meminta JPU memanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya.
"Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," kata hakim.
Jaksa kemudian mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Dokter Tifa telah menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa perlu dipanggil. Namun, majelis hakim tetap meminta pemanggilan kembali dilakukan untuk sidang berikutnya.
Pengacara soroti proses praperadilan
Penundaan sidang juga berkaitan dengan proses praperadilan yang sedang ditempuh pihak Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan. Tim pengacara menyampaikan bahwa perkara tersebut masih diperiksa sehingga mereka mempersoalkan pelaksanaan sidang pokok perkara.
"Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda," ujar pengacara Dokter Tifa.
Perbedaan pandangan kemudian muncul antara tim jaksa dan pengacara dalam persidangan. Jaksa meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban lapor kembali bagi Dokter Tifa.
JPU beralasan menghadirkan terdakwa dalam persidangan merupakan salah satu tugas penuntut umum. Jaksa juga menyebut Dokter Tifa sebelumnya telah menyatakan sikap kooperatif saat penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Mohon izin majelis, apabila majelis memutuskan untuk kami memanggil kembali akan kami panggil kembali untuk kesempatan berikutnya, namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum," kata JPU.
Jaksa menambahkan, sikap kooperatif tersebut antara lain ditunjukkan melalui kesediaan untuk memenuhi panggilan apabila diwajibkan melakukan lapor.
"Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," lanjutnya.
Tim pengacara Dokter Tifa kemudian mempersoalkan permintaan wajib lapor tersebut. Mereka mempertanyakan dasar kewajiban itu karena menurut mereka status Dokter Tifa bukan lagi sebagai tersangka dalam perkara ijazah Jokowi.
"Kita nanggapi ini aja. Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ujar pengacara Dokter Tifa.
Sidang berikutnya digelar 27 Agustus
Majelis hakim menegaskan bahwa pada persidangan tersebut belum ada keputusan yang memerintahkan Dokter Tifa menjalani wajib lapor. Hakim hanya meminta jaksa melakukan pemanggilan kembali untuk persidangan berikutnya.
Hakim juga menjelaskan persoalan waktu pemanggilan menjadi pertimbangan dalam menentukan jadwal sidang. Menurut keterangan dalam persidangan, surat panggilan baru diterima pada Senin sehingga tenggat tujuh hari untuk menghadiri sidang belum terpenuhi.
"Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27," ujar hakim.
Dengan keputusan tersebut, sidang pembacaan dakwaan Dokter Tifa di PN Jakarta Timur dijadwalkan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.



















































