Polres Bekasi Bongkar 99 Kasus Narkoba, 35.117 Obat Keras Disita

14 hours ago 17

Polres Bekasi mengungkap 99 kasus narkoba, termasuk 20 perkara obat keras dengan 35.117 butir sitaan dan 26 tersangka.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Agustus 13, 2026

polres metro bekasi kota ungkap kasus narkoba dan obat keras
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap puluhan kasus narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, 20 kasus berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti mencapai 35.117 butir.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Ariyana mengatakan peredaran obat keras menjadi perhatian khusus karena pola distribusinya dinilai semakin masif dan meresahkan masyarakat.

“Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya. Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Putu Kholis kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Dalam pengungkapan 20 perkara tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka. Obat yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Selain puluhan ribu butir obat keras, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap, termasuk alat transportasi dan alat komunikasi.

Ancaman pidana mencapai 12 tahun

Para tersangka kasus obat keras berbahaya dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi ungkap produksi tembakau sintetis

Selain perkara obat keras, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua kasus menonjol terkait produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026 di Pondok Gede, sedangkan perkara kedua merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pada 6 Agustus 2026 di wilayah Tambun Selatan.

Dari dua perkara itu, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan produksi. Mereka disebut berperan sebagai penyedia modal, penampung rekening, hingga pihak yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Menurut Putu Kholis, jaringan tersebut telah melakukan produksi sebanyak tiga kali selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam satu rangkaian produksi sampai transaksi, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp5 juta.

Polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat pengaduk, baskom, serta kloroform.

Untuk perkara produksi tembakau sintetis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Peredaran tramadol jadi perhatian

Putu Kholis menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi, terutama peredaran tramadol yang dinilai telah menimbulkan keresahan.

“Kami melihat pola peredaran gelapnya berubah-ubah di Kota Bekasi. Sehingga jajaran Satresnarkoba dan seluruh Polsek di Kota Bekasi mulai saat ini menjadikan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya menjadi salah satu fokus yang harus dikerjakan sesuai dengan harapan masyarakat,” paparnya.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |