Tarif transportasi publik Jakarta Rp1 saat HUT ke-81 RI berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 17 Agustus 2026.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Agustus 13, 2026
![]() |
| Transportasi publik Jakarta memberlakukan tarif Rp1 pada 17 Agustus 2026 untuk memperingati HUT ke-81 RI. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Warga Jakarta dapat menikmati layanan transportasi publik dengan tarif hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan khusus dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan sekaligus upaya mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
“Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1 pada tanggal 17 Agustus. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga,” ujarnya, Rabu (12/8).
Tarif khusus tersebut berlaku sepanjang layanan yang telah ditentukan untuk masing-masing moda transportasi. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai perjalanan pada momentum peringatan HUT ke-81 RI.
Rincian layanan yang mendapat tarif Rp1
Pada layanan Transjakarta, tarif Rp1 berlaku untuk BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Sementara itu, seluruh layanan MRT Jakarta juga dapat digunakan dengan tarif khusus tersebut.
Untuk LRT Jakarta, tarif Rp1 berlaku pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah metode yang sudah berlaku, termasuk KUE yang mencakup Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI TapCash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard.
Selain kartu pembayaran tersebut, pengguna juga dapat memanfaatkan aplikasi JakLingko dan MyMRTJ untuk pembayaran tarif Rp1.
Sejumlah layanan tetap gratis
Tidak semua layanan transportasi DKI Jakarta berubah menjadi tarif Rp1 karena sejumlah layanan memang memiliki ketentuan tarif tersendiri.
Khusus mikrotrans, Transjakarta Cares, layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, tarif Rp0 tetap berlaku sesuai ketentuan dan tarif awal masing-masing layanan.
Dorong penggunaan transportasi publik
Menurut Budi, pemberlakuan tarif khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik sebagai pilihan mobilitas sehari-hari.
Penggunaan angkutan umum secara lebih luas juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi sekaligus mendukung pengendalian polusi udara di Jakarta.
“Selain lebih mudah dan terjangkau, penggunaan transportasi publik secara bersama-sama juga dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan emisi dari sektor transportasi,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta berharap tarif Rp1 tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merayakan HUT ke-81 RI, baik saat mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan maupun berkumpul bersama keluarga.
“Kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan lebih semarak sekaligus menjadikan transportasi publik sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan di Jakarta,” tandasnya.



















































