Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas, Terancam Sanksi?

14 hours ago 12

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Maret 31, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas
Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas

PEWARTA.CO.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz, mengungkap hasil pemantauan pemerintah dalam dua hari pertama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah platform digital besar.

Dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), Meutya menyampaikan bahwa terdapat dua entitas global yang dinilai belum mematuhi aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya.

Meta dan Google dipanggil, sanksi disiapkan

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung mengambil langkah tegas. Pemerintah resmi mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan aturan.

Langkah ini juga menjadi awal dari penerapan sanksi administratif yang telah diatur dalam regulasi terkait.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

TikTok dan Roblox dinilai lebih kooperatif

Selain Meta dan Google, pemerintah juga mengevaluasi kepatuhan platform lain. Dalam hasil pemantauan tersebut, terdapat dua platform yang dinilai hanya menjalankan sebagian ketentuan, namun tetap menunjukkan sikap kooperatif.

Platform yang dimaksud adalah TikTok dan Roblox. Meski belum sepenuhnya patuh, pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan melalui mekanisme peringatan.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ungkapnya.

Perlindungan anak jadi prioritas utama

Meutya menegaskan bahwa penerapan PP Tunas bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan langkah strategis dalam jangka panjang. Hal ini mengingat jumlah pengguna media sosial usia anak di Indonesia yang sangat besar.

Menurutnya, sekitar 70 juta pengguna media sosial di Tanah Air berasal dari kalangan anak-anak, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama pemerintah.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” tegas dia.

Pemerintah menyadari bahwa implementasi aturan ini tidak akan berjalan instan. Dibutuhkan proses adaptasi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.

Namun demikian, Komdigi optimistis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sekaligus menyelaraskan Indonesia dengan praktik regulasi internasional di bidang perlindungan pengguna muda.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |