Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Maret 31, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ilustrasi. Pinjaman online (pinjol) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pinjol).
Sanksi ini diberikan setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga secara bersama-sama atau kartel.
Putusan tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan ekonom yang menilai bahwa akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari kondisi regulasi di masa lalu.
Ekonom soroti kekosongan regulasi
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai bahwa KPPU seharusnya melihat konteks waktu dalam kasus ini secara lebih mendalam. Menurutnya, penting untuk memahami situasi industri saat kebijakan terkait bunga pinjaman belum diatur secara jelas.
"Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul yang dikutip di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah KPPU telah mempertimbangkan keseimbangan suku bunga selama periode tanpa regulasi tersebut.
"Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.
Peran OJK dan lahirnya aturan bunga
Ketiadaan aturan yang jelas kala itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan. OJK kemudian menetapkan batas maksimum bunga pinjaman daring guna melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi yang merugikan.
Awalnya, ketentuan ini dituangkan dalam kode etik yang disusun oleh AFPI. Selanjutnya, aturan tersebut diperjelas melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui menjadi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Regulasi tersebut mengatur batas manfaat ekonomi yang boleh dibebankan oleh penyelenggara pinjaman daring kepada peminjam. Tujuannya adalah menciptakan praktik bisnis yang lebih sehat, transparan, serta berpihak pada perlindungan konsumen.
AFPI bantah ada kesepakatan kartel
Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan KPPU. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar pelaku industri terkait penetapan bunga maksimum.
"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat dari para pelaku industri. Semua anggota disebut menjalankan kebijakan sesuai arahan regulator.
"Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," katanya.
Putusan KPPU dan sikap OJK
Dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU menyatakan bahwa seluruh pihak terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menanggapi hal ini, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut. Namun, OJK tetap berkomitmen untuk memperkuat industri pinjaman daring melalui pengawasan dan regulasi yang lebih ketat.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen di industri pindar.
Upaya penguatan industri pindar
OJK juga telah menerbitkan berbagai kebijakan strategis untuk memperbaiki ekosistem pinjaman daring, termasuk SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, regulator turut menyusun roadmap pengembangan industri LPBBTI periode 2023–2028. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola, serta memastikan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Tak hanya itu, penyelenggara pinjaman daring juga didorong untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.



















































