Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 05, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF), sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (AUL).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Selain Ammy, penyidik juga memanggil enam pejabat lain di lingkungan Pemkab Cilacap untuk dimintai keterangan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).
Enam pejabat lain yang turut diperiksa yakni Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Annisa Fabriana yang menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, penyidik juga memanggil Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah, Jarot Prasojo yang menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Indarto selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap.
Budi Prasetyo menjelaskan seluruh saksi yang dipanggil telah hadir memenuhi pemeriksaan. Saat ini, para saksi sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
KPK tetapkan dua tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 14 Maret 2026.
Dugaan pungutan untuk THR
Dalam penjelasannya, Asep menyebut Syamsul diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) pribadi serta kebutuhan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















































