Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 05, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| BPOM Terbitkan Aturan Baru, Penjualan Obat Ilegal di Minimarket Terancam Sanksi Berat |
PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat pengawasan peredaran obat melalui penerbitan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola obat bukan hanya di apotek, tetapi juga di berbagai fasilitas nonkefarmasian seperti minimarket, supermarket, hingga toko retail lainnya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan kebijakan baru ini diterapkan untuk menutup celah pengawasan yang selama ini dinilai rawan membahayakan masyarakat. Menurutnya, masih banyak obat bebas beredar di toko maupun minimarket tanpa sistem pengawasan yang jelas.
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).
Taruna menilai keberadaan aturan yang lebih rinci di sektor nonkefarmasian penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Sebab, selama ini belum ada ketentuan yang benar-benar spesifik mengatur penjualan obat di luar fasilitas kesehatan resmi.
Ia mencontohkan berbagai risiko yang dapat muncul apabila masyarakat membeli obat dari tempat yang tidak memenuhi standar keamanan dan pengawasan.
"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lalu terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lalu terjadi efek samping, siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," ucapnya.
Melalui aturan baru tersebut, BPOM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang menjual obat secara ilegal. Bentuk sanksinya pun tidak hanya administratif, tetapi juga bisa berujung pidana dan denda dalam jumlah besar.
"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar, yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan hingga 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa denda Rp5 miliar," kata Taruna.
BPOM menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha para pelaku retail maupun industri. Aturan tersebut justru ditujukan agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk obat yang aman dan sesuai standar.
Selain itu, Taruna menyebut regulasi yang diterapkan BPOM juga telah mengacu pada praktik pengawasan kesehatan di berbagai negara maju. Penyusunan aturan dilakukan melalui tahapan uji publik dan mempertimbangkan standar lembaga kesehatan dunia.
"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," pungkasnya.



















































