KPK menggeledah sebanyak 15 rumah selama 4 hari terkait kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Agustus 09, 2026
![]() |
| KPK menggeledah 15 rumah di sejumlah wilayah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pencarian barang bukti dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Dalam empat hari, penyidik KPK menggeledah 15 rumah yang berada di sejumlah wilayah. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, belasan lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, bahwa sejak hari Rabu hingga Sabtu (5-8 Agustus), penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di 15 lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi, Minggu (9/8/2026).
Sebaran 15 rumah yang digeledah KPK
Dari total 15 lokasi, sebanyak 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang. Sementara itu, dua rumah berlokasi di Tegal, dua lainnya di Pekalongan, dan satu rumah berada di Semarang.
KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut. Namun, dari rangkaian kegiatan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara Anom bersama tiga tersangka lainnya.
Barang bukti yang diamankan mencakup sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.
"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujarnya.
Tak hanya dari rumah-rumah yang digeledah, penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas dari sebuah hotel di Magelang.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," sambungnya.
Barang bukti akan dianalisis penyidik
Seluruh barang yang telah disita selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik KPK. Analisis tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik juga akan mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Kasus ini sebelumnya membuat KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka. Selain Anom, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Dugaan permintaan uang Rp1,98 miliar
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta melalui Gus Haris.
Permintaan tersebut disebut dilakukan untuk kepentingan pribadi Anom. Gus Haris kemudian mengumpulkan uang yang secara keseluruhan mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang itu disebut digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Anom.
Atas dugaan perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



















































