Pewarta Network
Kamis, Maret 06, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang saat ini beredar di pasaran telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan adanya praktik pengoplosan BBM Pertamax, yang mencuat seiring dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025), Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus tersebut hanya mencakup periode 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, produksi Pertamax setelah tahun 2024 tidak terkait dengan objek penyidikan.
“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dengan stok ketersediaan hanya sekitar 21-23 hari. Dengan demikian, BBM yang diproduksi pada periode 2018-2023 sudah tidak beredar lagi di pasaran saat ini.
“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” kata Burhanuddin menegaskan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan dalam kasus ini dilakukan oleh segelintir oknum dengan cara membeli dan membayar BBM RON 92 yang tidak sesuai serta mencampurkan BBM berkualitas lebih rendah sebelum dipasarkan.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri turut memberikan klarifikasi mengenai kualitas BBM yang beredar. Ia menjelaskan bahwa Pertamina, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, rutin melakukan uji kualitas setiap tahun dengan bekerja sama dengan Lemigas.
Menurut Simon, baru-baru ini Pertamina telah melakukan uji sampel di 75 SPBU bersama Lemigas, dan hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Selain dengan Lemigas, Pertamina juga menggandeng lembaga survei independen untuk memastikan kualitas BBM yang dipasarkan tetap sesuai standar. Hasil pengujian dari lembaga tersebut juga menunjukkan bahwa BBM Pertamina memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
“Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya kami juga menyampaikan ke masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan, masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara serta memastikan bahwa distribusi BBM kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.