BPS Sesuaikan Batas Gaji PMI Luar Negeri Agar Bisa Nikmati Rumah Subsidi

3 hours ago 3

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Jumat, Mei 09, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

BPS Sesuaikan Batas Gaji PMI Luar Negeri Agar Bisa Nikmati Rumah Subsidi
BPS sesuaikan batas gaji PMI luar negeri agar bisa nikmati rumah subsidi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan batas maksimal pendapatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Penyesuaian ini ditujukan agar para PMI dapat memperoleh akses terhadap program rumah bersubsidi yang dikhususkan bagi mereka.

Dalam peluncuran Program Rumah untuk PMI yang digelar di Kabupaten Subang, Kamis lalu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan pentingnya penyesuaian tersebut.

Menurutnya, jika pendapatan PMI dikonversi langsung ke rupiah, nilainya sering kali melebihi batas ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan rumah subsidi.

“Jika dikonversi ke rupiah, pendapatan mereka bisa jadi melampaui batas maksimal syarat bisa membeli rumah subsidi,” kata Kepala BPS dalam sambutannya.

Untuk mengatasi perbedaan nilai tukar dan daya beli antarnegara, BPS menggunakan pendekatan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP).

Amalia menjelaskan bahwa wilayah Jabodetabek dijadikan acuan, dengan rentang pendapatan antara Rp12 juta hingga Rp14 juta sebagai batas maksimal.

“Selanjutnya kami hitungkan paritas daya beli antara di Indonesia dan negara penempatan migran,” ujarnya.

Contohnya, untuk menyamakan batas Rp14 juta dengan nilai di Malaysia, BPS menghitung berdasarkan PPP.

Dari penghitungan tersebut, diperoleh bahwa Rp14 juta setara dengan sekitar 3.000 ringgit Malaysia.

“Maka, didapatkan standar sebesar Rp14 juta tersebut setara dengan sekitar 3.000-an ringgit Malaysia,” ucap Amalia.

Penyesuaian serupa juga telah dilakukan untuk enam negara penempatan PMI lainnya, dengan hasil perhitungan menjadi landasan dalam menetapkan kriteria kelayakan rumah subsidi di negara-negara tersebut.

Lebih lanjut, Amalia menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara BPS, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta BP Tapera dalam mendorong realisasi rumah subsidi untuk PMI.

Ia menyebutkan bahwa kontribusi PMI terhadap ekonomi nasional sangat besar, terutama lewat remitansi yang mencapai Rp253,3 triliun pada tahun 2024.

"Semoga program ini dapat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pahlawan devisa kita,” kata Kepala BPS.

Pada kesempatan yang sama, BPS juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KP2MI dan Kementerian PKP untuk memperbarui data PMI, guna menjamin ketepatan sasaran dalam distribusi rumah subsidi.

Sebagai bagian dari Program Penyediaan 3.000.000 Rumah bagi Rakyat yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, KP2MI dan Kementerian PKP menargetkan pembangunan 20.000 unit rumah subsidi untuk PMI pada tahun 2025.

Namun, angka ini masih dapat bertambah tergantung pada antusiasme penerima manfaat.

“Apabila respons dari PMI terhadap program ini positif, Pemerintah dapat menaikkan jumlah rumah subsidi yang disediakan menjadi 30.000 tahun depan,” demikian menurut Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |