Harga Tiket Masuk Bromo 2026, Pastikan Beli HTM di Situs Resmi TNBTS

8 hours ago 10

Harga tiket masuk Bromo 2026 untuk WNI Rp54.000 hari kerja dan Rp79.000 hari libur. Pastikan beli HTM melalui situs resmi TNBTS.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 20, 2026

harga tiket masuk bromo 2026 htm resmi tnbts
Harga Tiket Masuk Bromo 2026, Pastikan Beli HTM di Situs Resmi TNBTS. (Dok. Istimewa)

PEWARTA.CO.ID — Harga tiket masuk Bromo 2026 menjadi salah satu informasi yang perlu dipastikan wisatawan sebelum berangkat ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Berdasarkan daftar tarif resmi TNBTS yang tersedia saat ini, wisatawan nusantara dikenakan Rp54.000 per orang pada hari kerja dan Rp79.000 pada hari libur.

Tarif tersebut berlaku untuk tiket masuk kawasan Bromo, sedangkan kendaraan yang digunakan memiliki ketentuan tarif tersendiri. Karena pembelian tiket dilakukan secara online, calon pengunjung sebaiknya menggunakan kanal resmi TNBTS dan memastikan bukti booking sudah tersedia sebelum menuju pintu masuk.

Harga tiket masuk Bromo 2026

Bagi wisatawan nusantara, HTM Bromo 2026 saat ini dibedakan berdasarkan hari kunjungan. Berikut tarif yang tercantum pada laman resmi TNBTS:

Kategori Hari kerja Hari libur
Wisatawan nusantara Rp54.000/orang Rp79.000/orang
Wisatawan mancanegara Rp255.000/orang Rp255.000/orang

Daftar harga tersebut merupakan tarif yang ditampilkan TNBTS untuk objek wisata Bromo.

Artinya, wisatawan lokal yang datang pada hari kerja perlu menyiapkan Rp54.000 per orang untuk tiket masuk, sedangkan kunjungan pada hari libur membutuhkan Rp79.000 per orang.

Perbedaan ini penting diperhatikan ketika menghitung anggaran perjalanan, terutama bagi rombongan keluarga atau wisatawan yang berencana datang pada akhir pekan dan hari libur.

Tarif Bromo berbeda dengan biaya kendaraan

Satu hal yang sering membuat wisatawan keliru adalah menganggap harga tiket masuk sudah mencakup seluruh biaya perjalanan. Padahal, tiket pengunjung dan tiket kendaraan merupakan komponen yang berbeda dalam ketentuan PNBP kawasan konservasi.

Peraturan resmi TNBTS menyebut pengunjung dapat melakukan kunjungan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan tarif kendaraan yang telah ditetapkan. Untuk aktivitas wisata di kawasan Bromo, pengunjung juga diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat yang disediakan pelaku jasa transportasi masyarakat setempat, dengan anjuran menggunakan kendaraan yang telah memiliki sertifikat uji kelayakan dari pemerintah daerah.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2024, tarif tiket kendaraan darat antara lain ditetapkan Rp5.000 per unit per hari untuk roda dua dan Rp10.000 per unit per hari untuk roda empat. Tarif tersebut merupakan tiket kendaraan, sehingga tidak menggantikan tiket masuk setiap orang.

Dengan demikian, perhitungan biaya perjalanan tidak cukup hanya berdasarkan jumlah orang. Wisatawan juga perlu memperhitungkan kendaraan, transportasi wisata, konsumsi, serta kebutuhan lain selama berada di kawasan Bromo.

Beli HTM Bromo hanya melalui situs resmi TNBTS

TNBTS menetapkan pembelian tiket masuk dilakukan secara online melalui situs resmi yang dikelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pengunjung juga wajib menunjukkan bukti pembelian tiket secara online dan atau dokumen perizinan kepada petugas di pintu masuk.

Situs resmi TNBTS untuk booking dan informasi kunjungan Bromo

Situs resmi tersebut juga menampilkan sistem pendaftaran dan booking online bagi pengunjung. TNBTS mengingatkan bahwa penggunaan bot, script otomatis, atau metode tidak sah untuk melakukan booking dilarang karena sistem menggunakan mekanisme keamanan untuk menjaga proses pemesanan.

Bagi sahabat Pewarta yang hendak membeli tiket, pastikan alamat situs yang digunakan benar-benar mengarah ke kanal resmi TNBTS. Hindari melakukan pembayaran melalui tautan atau pihak yang tidak jelas hanya karena menawarkan tiket dengan harga berbeda.

Apa yang perlu disiapkan sebelum booking?

Proses pembelian tiket sebaiknya dilakukan setelah wisatawan menentukan tanggal kunjungan dan rencana perjalanan. Informasi tersebut penting karena tarif dibedakan antara hari kerja dan hari libur.

Setelah pembayaran berhasil, bukti booking online perlu disimpan dengan baik. TNBTS mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti tersebut saat pemeriksaan di pintu masuk.

Wisatawan juga perlu memastikan data yang dimasukkan ketika melakukan pemesanan sesuai dengan kondisi sebenarnya. TNBTS menyatakan persyaratan yang diisi harus dapat dipertanggungjawabkan dan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data dapat menyebabkan izin wisata tidak diberikan.

Tiket Bromo bukan berarti semua kendaraan bisa masuk bebas

Pembelian tiket masuk tidak otomatis berarti kendaraan pribadi dapat digunakan sampai seluruh titik wisata di kawasan Bromo.

SOP TNBTS mengatur penggunaan kendaraan roda empat yang disediakan oleh pelaku jasa transportasi masyarakat setempat untuk aktivitas wisata di kawasan. Ada pengecualian tertentu bagi pengunjung yang hanya menuju penginapan atau tempat makan dengan akses melewati kawasan TNBTS, tetapi pengecualian tersebut tidak berlaku untuk kawasan Kaldera Tengger, termasuk Laut Pasir dan Savana.

Karena itu, wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi perlu membedakan perjalanan menuju pintu masuk dengan perjalanan wisata di dalam kawasan.

Pilihan transportasi lokal, termasuk jeep wisata, juga sebaiknya diperhitungkan sejak awal agar anggaran perjalanan tidak membengkak setelah tiba di lokasi.

Ada aturan yang wajib dipatuhi wisatawan

Harga tiket bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan sebelum memasuki Bromo. Sebagai kawasan konservasi, TNBTS memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengunjung.

Pengunjung dilarang memasuki area yang tidak diperkenankan, merusak fasilitas, mengambil tumbuhan atau bagian kawasan, menangkap satwa, membawa hewan peliharaan, serta membuang sampah sembarangan. TNBTS juga melarang aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.

Aturan mengenai kebakaran menjadi semakin relevan setelah kawasan Bromo mengalami kebakaran pada Agustus 2026. Wisatawan yang kembali berkunjung perlu menjaga agar tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Penggunaan drone juga tidak bisa dilakukan sembarangan. TNBTS menyatakan pengoperasian drone tanpa izin maupun di area yang dilarang termasuk aktivitas yang tidak diperbolehkan.

BACA ATURAN SELENGKAPNYA!
Gunung Bromo Dibuka Lagi 20 Agustus 2026 Pasca Kebakaran, Ini Aturan Wisatawan

Mengapa harga tiket Bromo berubah?

Tarif yang berlaku sekarang merupakan bagian dari penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

TNBTS secara resmi menyebut besaran tiket masuk dan aktivitas di kawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyesuaian tarif membuat angka yang dibayar wisatawan berbeda dari tarif lama. Sebagai gambaran, tarif wisatawan nusantara yang sebelumnya Rp29.000 pada hari kerja dan Rp34.000 pada hari libur kemudian berubah menjadi Rp54.000 dan Rp79.000.

Karena tarif dapat berubah mengikuti regulasi pemerintah, calon wisatawan sebaiknya tidak menjadikan artikel atau unggahan lama sebagai satu-satunya acuan ketika menghitung biaya perjalanan.

Pastikan harga sebelum berangkat

Bagi wisatawan yang sedang merencanakan perjalanan ke Bromo pada 2026, angka yang perlu dijadikan patokan saat ini adalah Rp54.000 per orang untuk wisatawan nusantara pada hari kerja dan Rp79.000 pada hari libur, sesuai daftar harga yang ditampilkan TNBTS.

Namun, total biaya perjalanan tentu lebih besar daripada HTM karena masih ada komponen kendaraan dan kebutuhan perjalanan lainnya. Yang paling penting, pembelian tiket dilakukan melalui sistem resmi dan bukti booking disiapkan sebelum tiba di pintu masuk.

Dengan begitu, wisatawan dapat menghindari kesalahan membeli tiket dari sumber yang tidak resmi sekaligus lebih mudah menyesuaikan anggaran dengan tanggal kunjungan yang dipilih.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |