Dewan Pers Catat 50-an Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

9 hours ago 12

Dewan Pers mencatat 50-an wartawan dilaporkan pidana dengan jeratan UU ITE dan KUHP sepanjang Januari-Juli 2026.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Kamis, Agustus 20, 2026

dewan pers ingatkan wartawan soal laporan pidana uu ite dan kuhp
Dewan Pers mengingatkan wartawan agar lebih berhati-hati dalam membuat berita dan mengunggah konten di media sosial. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Dewan Pers mencatat sekitar 50 wartawan dilaporkan secara pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut angka tersebut menjadi peringatan bagi wartawan untuk lebih cermat dalam membuat berita, mengelola informasi narasumber, hingga mengunggah konten melalui akun media sosial pribadi.

Abdul Manan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Data tersebut merujuk pada 60 layanan ahli pers yang diberikan Dewan Pers untuk mendampingi kasus laporan pidana terhadap wartawan. Dari jumlah itu, 27 layanan berkaitan dengan perkara UU ITE, sedangkan 24 lainnya terkait KUHP.

“Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” kata Abdul Manan.

Menurut Abdul Manan, sejumlah perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik, termasuk Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP.

“Dan kita tahu kan Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” tambah dia.

Konten media sosial juga berisiko

Abdul Manan juga mengingatkan wartawan agar tidak menganggap unggahan di media sosial pribadi memiliki perlindungan yang sama dengan konten yang dipublikasikan melalui media perusahaan.

Menurutnya, jumlah pemidanaan wartawan akibat unggahan media sosial cukup tinggi dan hampir berimbang dengan perkara yang berkaitan dengan konten media online.

“Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, unggahan wartawan melalui akun pribadi yang bukan merupakan akun resmi perusahaan media berpotensi diproses secara pidana.

“Dan karena tentu saja teman-teman tahu bahwa postingan wartawan di media sosial yang bukan medsos milik perusahaan, bukan akun resmi perusahaan, itu berpotensi untuk dipidanakan. Jadi kalau posting di akun pribadi lebih berhati-hati karena dia tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers,” sambungnya.

Wartawan diminta skeptis terhadap informasi narasumber

Peringatan Dewan Pers juga menyangkut cara wartawan memperlakukan informasi yang diperoleh ketika melakukan wawancara.

Abdul Manan menyebut terdapat kasus ketika narasumber dipidanakan akibat hasil wawancaranya dimuat dalam pemberitaan, meski ia tidak merinci kasus tersebut.

Ia meminta wartawan tetap bersikap skeptis dan tidak langsung menerima seluruh pernyataan narasumber sebagai fakta tanpa pengolahan dan pemeriksaan yang memadai.

"Kasus lainnya yang saya kira juga menarik dan ini juga warning buat teman-teman adalah wartawan ketika mewawancarai narasumber, ketika menulis berita, berhati-hati memperlakukan informasi dari narasumber. Ya saya kira sesuai prinsip, wartawan harus selalu skeptis, berusaha tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber," ujarnya.

Menurut Abdul Manan, kesalahan dalam mengolah informasi dapat membawa konsekuensi hukum bagi wartawan maupun narasumber.

"Karena itu akan bisa berakibat kepada wartawan karena pencemaran nama baik, tapi bisa juga kepada narasumbernya pencemaran nama baik,” ungkap dia.

Narasumber bisa takut berbicara

Dewan Pers menilai pemidanaan yang berkaitan dengan pemberitaan juga berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap kerja jurnalistik.

"Saya kira ini juga reminder buat teman-teman wartawan untuk lebih berhati-hati karena kalau kita teman-teman salah, bukan hanya teman-teman yang bisa jadi korban pemidanaan, tapi juga narasumbernya,” ujarnya.

Abdul Manan mengingatkan, pemidanaan terhadap narasumber dapat menimbulkan chilling effect, yakni membuat orang takut memberikan informasi kepada media.

“Dan pemidanaan terhadap narasumber kan punya chilling effect. Bisa membuat orang takut jadi narasumber media dan saya kira kita bisa bayangkan apa dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |