Erupsi Anak Krakatau Hentikan Sementara MBG di Daerah yang Terapkan PJJ

7 hours ago 7

Erupsi Anak Krakatau membuat BGN menghentikan sementara MBG di daerah yang menerapkan PJJ mulai 7 September 2026.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Senin, September 07, 2026

program makan bergizi gratis dihentikan sementara akibat erupsi anak krakatau
Program Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara di wilayah terdampak erupsi Anak Krakatau yang menerapkan PJJ. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi penerima manfaat di satuan pendidikan yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (7/9/2026) dan mengikuti durasi PJJ yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Penghentian sementara dilakukan karena kegiatan belajar tatap muka di sekolah ditiadakan demi keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional diperlukan agar pelaksanaan MBG tetap aman serta menyesuaikan kondisi darurat di wilayah terdampak.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” ujar Hida pada Minggu (6/9/2026).

Durasi PJJ berbeda di tiap wilayah

Berdasarkan data per Minggu (6/9/2026), penerapan PJJ di wilayah terdampak tidak berlangsung dengan durasi yang sama.

Di Lampung, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026. Sementara Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

Untuk DKI Jakarta, PJJ dimulai Senin (7/9/2026) dengan durasi yang belum ditentukan. Pelaksanaannya akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

MBG dihentikan sementara, bukan permanen

BGN menegaskan penyesuaian tersebut bukan berarti Program MBG dihentikan. Operasional di satuan pendidikan hanya dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka belum berlangsung.

Hida mengatakan kebijakan tersebut akan mengikuti perkembangan kondisi di setiap wilayah terdampak. BGN juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan penyesuaian operasional berikutnya.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Kedua ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pendidikan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.

BGN menyatakan koordinasi lintas sektor terus dilakukan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi di wilayah terdampak. Informasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kesiapan satuan pendidikan dan penyelenggara MBG ketika pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Dalam pelaksanaan program, BGN juga mempertimbangkan kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, kesiapan satuan pendidikan, serta kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Operasional MBG di wilayah terdampak selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kebencanaan dan kebijakan pembelajaran di masing-masing daerah.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |