Purbaya tegaskan pembayaran mobil pikap Kopdes hanya dilakukan setelah lolos audit. Dugaan mark up, ICW, KPK, dan pengadaan Kopdes jadi sorotan.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juli 15, 2026
![]() |
| Dugaan Mark Up Mobil Pikap Kopdes Disorot, Purbaya Tegaskan Pembayaran Hanya untuk Pengadaan yang Lolos Audit |
PEWARTA.CO.ID — Dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan anggaran hanya akan dilakukan terhadap pengadaan yang telah melewati proses audit.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya sebagai respons atas temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengungkap dugaan adanya mark up harga dalam proyek pengadaan kendaraan operasional untuk program Kopdes Merah Putih.
Pembayaran menunggu hasil audit
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan membayarkan tagihan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, audit menjadi mekanisme utama untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
“Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Ia juga mengaku belum menerima maupun mempelajari data yang menjadi dasar temuan ICW terkait dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan mobil pikap tersebut.
"Gak ada. Saya belum lihat," kata dia singkat.
Purbaya kembali menegaskan bahwa pembayaran baru akan dilakukan apabila hasil audit menyatakan pengadaan tersebut memenuhi persyaratan.
"Kan nanti diaudit, begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," ungkapnya.
ICW akan melapor ke KPK
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan akan membawa dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap program Kopdes Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan ICW terhadap proses pengadaan kendaraan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Berdasarkan hasil pemantauan itu, ICW menduga terdapat selisih harga pembelian berkisar antara Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit mobil pikap.
Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, organisasi tersebut memperkirakan potensi perburuan rente berada pada kisaran Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Skema pembiayaan pengadaan
Mekanisme pembiayaan pengadaan mobil pikap tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan kendaraan dibiayai melalui pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setelah itu, pokok pinjaman beserta bunga akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa.
Selain menanggung pembayaran pinjaman, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.



















































