ART cantik ditangkap setelah menguras ATM majikan hingga Rp450 juta. Uang hasil pencurian dipakai membeli mobil, emas, dan sepeda motor.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juli 15, 2026
![]() |
| ART Cantik Ditangkap usai Kuras ATM Majikan Rp450 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil dan Emas |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam jumlah besar menggemparkan wilayah Kalideres. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MS (33) ditangkap polisi setelah diduga menguras uang milik majikannya hingga mencapai sekitar Rp450 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Polsek Kalideres setelah penyelidikan mengungkap adanya transaksi mencurigakan pada rekening korban. Uang yang diduga diambil pelaku diketahui digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk mobil, sepeda motor, dan perhiasan emas.
Modus memanfaatkan kepercayaan majikan
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pelaku diamankan di lokasi tempatnya bekerja setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban mengenai aktivitas tidak wajar pada rekening bank miliknya.
"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," kata Rihold, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesehariannya, MS bekerja sebagai caregiver atau pengasuh korban. Tugas tersebut membuatnya dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk mengambil uang tunai yang digunakan memenuhi kebutuhan harian majikan.
Namun, kepercayaan itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku disebut beberapa kali menarik uang dengan nominal melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta,” ujarnya.
Uang dikirim ke kampung halaman lalu dibelikan aset
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar uang yang diambil pelaku dikirim ke kampung halamannya di Tuban, Jawa Timur.
Dana tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan.
"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ujar Rachmad.
Polisi telusuri aset lain milik tersangka
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Di antaranya mobil dan sepeda motor yang telah dibeli oleh tersangka.
Saat ini MS telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



















































