Sudah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor Selama Lebaran, Ini Penjelasan Polisi

12 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Maret 14, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Sudah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor Selama Lebaran, Ini Penjelasan Polisi
Sudah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor Selama Lebaran, Ini Penjelasan Polisi

PEWARTA.CO.ID — Status hukum Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih belum berubah.

Meski telah bertemu langsung dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi, ia tetap berstatus sebagai tersangka.

Konsekuensinya, Rismon Sianipar tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik, termasuk selama periode Lebaran.

Tetap wajib lapor

Kepolisian menegaskan bahwa kewajiban tersebut masih berlaku karena proses hukum terhadap Rismon belum dihentikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).

Menurut Budi, pertemuan antara Rismon dengan Jokowi serta permintaan maaf yang telah disampaikan tidak serta-merta menghapus status tersangka yang melekat pada dirinya.

Oleh karena itu, kewajiban wajib lapor tetap harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik beri ruang dengan alasan kemanusiaan

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap memberikan fleksibilitas tertentu kepada tersangka jika terdapat alasan khusus. Budi menjelaskan bahwa penyidik kerap mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam pelaksanaan kewajiban wajib lapor.

"Apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka sholat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," tutur dia.

Artinya, selama ada komunikasi yang baik dengan penyidik, tersangka dapat mengajukan permohonan penyesuaian jadwal wajib lapor jika memiliki kepentingan penting, termasuk kegiatan keagamaan atau berkumpul bersama keluarga saat Hari Raya Idul Fitri.

Koordinasi dengan penyidik jadi kunci

Saat ditanya mengenai kemungkinan pelaksanaan wajib lapor melalui cara lain seperti melalui surat atau sambungan telepon, Budi tidak memberikan penjelasan secara tegas.

Ia menekankan bahwa hal terpenting adalah adanya koordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Selama ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang," tandas dia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |