Praperadilan Febrie Adriansyah soal status tersangka diputus hari ini di PN Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Jumat, Agustus 28, 2026
![]() |
| Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya pada Jumat (28/8/2026).
Sidang praperadilan tersebut rencananya digelar pukul 15.00 WIB dan menjadi kelanjutan dari praperadilan Jilid II yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.
Sebelum putusan dibacakan, hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki sempat meminta seluruh pihak untuk menghormati independensi pengadilan dalam memutus perkara tersebut.
"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Richard dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Permohonan kubu Febrie Adriansyah
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Febrie telah membacakan petitum permohonan praperadilan. Salah satu permohonannya adalah agar hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 beserta seluruh akibat hukumnya.
Kubu Febrie juga meminta surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta memohon agar Termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan.
Selain persoalan penahanan, pihak Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Mereka juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, kubu Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Dalam perkara praperadilan terkait penetapan tersangka ini, pihak yang menjadi Termohon adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI.



















































