Demo 27 Agustus di DPR Ricuh, Polisi Sebut Aksi Pembakaran dan Perusakan Tidak Dibenarkan

5 hours ago 7

Demo 27 Agustus 2026 di DPR RI berujung ricuh dengan aksi pembakaran dan perusakan pagar, polisi menegaskan tindakan anarkis tidak dibenarkan.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, Agustus 28, 2026

demo 27 agustus 2026 berujung ricuh dengan aksi pembakaran dan perusakan
Situasi demonstrasi yang berlangsung 27 Agustus 2026 berujung ricuh setelah terjadi aksi pembakaran dan perusakan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Demonstrasi di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, berujung ricuh setelah massa melakukan pembakaran, pelemparan batu, hingga merangsek ke ruas tol dalam kota pada Kamis (27/8/2026).

Polda Metro Jaya menyatakan tindakan anarkis dan perusakan tidak dapat dibenarkan. Polisi pun mengambil langkah bertahap untuk mengendalikan situasi dan menjaga ketertiban masyarakat.

Kericuhan terjadi setelah massa dari AMPB Pati selesai menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI. Setelah itu, elemen masyarakat lain berdatangan dan sebagian di antaranya disebut tidak menyampaikan aspirasi.

Situasi kemudian memanas ketika terjadi upaya merusak dan mendorong pagar utama Gedung MPR/DPR RI. Aksi pembakaran juga terjadi di pintu gerbang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas setelah situasi berlangsung hingga malam hari dan eskalasi di lokasi meningkat.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).

Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri melakukan soft approach dengan menyiramkan air menggunakan mobil water cannon. Langkah itu dilakukan untuk membubarkan massa yang masih melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.

Polisi nilai perusakan merugikan masyarakat

Budi mengatakan perusakan fasilitas umum dapat berdampak pada ketertiban dan keteraturan sosial. Kerusakan fasilitas juga berpotensi mengganggu aktivitas serta pelayanan kepada masyarakat.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan. Semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu, dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” ucapnya.

Budi turut mengimbau para orang tua untuk memperhatikan dan mengawasi anak-anak agar tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya untuk kepentingan masa depan dan keselamatan anak,” tuturnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |