Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung Sambut Positif

1 day ago 8

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Senin, Mei 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung Sambut Positif
Prabowo dukung RUU perampasan aset, Kejagung sambut positif. (Foto: Dok. Okezone)

Jakarta, Pewarta.co.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyuarakan dukungan kuat terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dukungan ini menjadi angin segar bagi berbagai pihak, terutama bagi institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sikap positif ini disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).

Dalam pidatonya, ia secara tegas menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum yang lebih kuat.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo.

Ia juga menyoroti pentingnya pengembalian aset negara yang telah dirampas oleh pelaku korupsi.

Menurutnya, negara berhak mengambil kembali harta yang diperoleh secara tidak sah.

“Saya mendukung, enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?,” jelas dia.

Menanggapi dukungan tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan apresiasi dan kesiapan untuk mengawal proses legislasi RUU ini.

Ia menyebut bahwa Presiden memahami urgensi regulasi ini bagi aparat penegak hukum.

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Harli Siregar, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menilai bahwa regulasi tersebut akan memperkuat upaya penegakan hukum, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH, dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar dia.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran UU Perampasan Aset dapat mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara tanpa harus menunggu proses hukum yang berkepanjangan.

"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," pungkas dia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |