OJK Soroti Wacana Gaji ASN Dipindah ke Himbara, Likuiditas BPD Jadi Perhatian

5 hours ago 9

OJK menilai wacana pemindahan gaji ASN ke Himbara perlu perencanaan matang karena dapat memengaruhi struktur pendanaan dan likuiditas BPD.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Senin, September 21, 2026

OJK soroti wacana payroll ASN dari BPD ke Himbara
OJK menyoroti potensi dampak pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara terhadap likuiditas perbankan daerah. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wacana pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) perlu disiapkan secara matang dan terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perhatian utama berada pada manajemen risiko dan pengelolaan likuiditas BPD apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Respons tersebut juga diberitakan pada 21 September 2026.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026).

Menurut OJK, ASN merupakan salah satu basis nasabah penting bagi BPD. Walaupun dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini lebih banyak berasal dari sumber non-Pemerintah Daerah, dana dari payroll ASN dinilai memiliki karakter pendanaan yang relatif stabil.

Kondisi likuiditas BPD masih terjaga

Berdasarkan posisi Juli 2026, OJK mencatat kondisi likuiditas BPD secara umum masih berada dalam kondisi baik dan di atas ambang batas ketentuan.

Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat 174,55 persen. Sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 106,04 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 22,29 persen.

OJK juga mencermati adanya perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD. Meski demikian, level tersebut masih dinilai berada dalam batas aman dengan dukungan permodalan yang memadai.

Potensi pemindahan dana payroll, menurut Dian, tetap perlu diperhitungkan karena dapat mengubah struktur pendanaan masing-masing BPD. Dampaknya pun tidak akan sama antarbadan usaha, bergantung pada struktur pendanaan, konsentrasi sumber dana, dan kapasitas manajemen risiko tiap bank.

"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank," jelas Dian.

Dana BPD berperan bagi ekonomi daerah

OJK juga menyoroti fungsi DPK yang dihimpun BPD terhadap kegiatan ekonomi di daerah. Dana yang berasal dari pemerintah daerah maupun masyarakat umum pada akhirnya disalurkan kembali dalam bentuk kredit dan pembiayaan.

"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," tambahnya.

Karena itu, perubahan sumber pendanaan BPD dinilai perlu diantisipasi dari sisi bisnis dan likuiditas. OJK mendorong bank pembangunan daerah memperkuat sumber dana lain agar ketergantungan terhadap segmen tertentu dapat dikurangi.

OJK dorong transformasi bisnis BPD

Sebagai langkah jangka panjang, OJK terus mendorong BPD menjalankan transformasi bisnis sesuai Roadmap Penguatan BPD 2024–2027.

BPD diarahkan untuk melakukan diversifikasi pendanaan dengan menyasar segmen ritel non-ASN dan korporasi lokal. Percepatan layanan digital juga didorong untuk meningkatkan penghimpunan dana murah atau CASA secara organik.

Dian menegaskan OJK akan terus memantau kondisi likuiditas BPD dan menjalankan simulasi uji ketahanan atau stress test secara berkala.

"Dalam hal ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah," pungkas Dian.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |