Jule Tak Ditetapkan Tersangka Narkoba, Polisi Sebut Hanya Pengguna dan Jalani Rehabilitasi

4 hours ago 8

Jule tak ditetapkan tersangka narkoba karena polisi menyebutnya hanya sebagai pengguna dan tidak menemukan indikasi peredaran.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Minggu, September 20, 2026

Julia Prastini alias Jule terkait kasus vape narkoba
Julia Prastini alias Jule disebut hanya sebagai pengguna vape narkoba dan akan menjalani proses rehabilitasi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan vape narkoba setelah polisi menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan Jule dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai pemakai. Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan alat komunikasi milik Jule tidak menunjukkan adanya indikasi menjual, mengedarkan, atau memberikan narkoba kepada pihak lain.

Polisi tidak temukan indikasi peredaran

Michael menjelaskan barang bukti yang ditemukan terdiri atas satu vape dan tiga bagian yang disebut sebagai sisa isinya.

"Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai," kata Michael, Sabtu, 19 September 2026.

Penyidik kemudian memeriksa alat komunikasi milik Jule untuk mencari petunjuk lain terkait perkara tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi mengaku belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan bahwa Jule melakukan aktivitas peredaran.

"Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya," ujarnya.

Jule akan menjalani rehabilitasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan proses hukum terhadap Jule menggunakan mekanisme restorative justice.

Tahapan selanjutnya adalah asesmen dan TAT sebelum Jule menjalani rehabilitasi.

"Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dan TAT dan rehab," pungkasnya.

Dengan keputusan tersebut, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Polisi tetap melanjutkan tahapan asesmen dan proses rehabilitasi sesuai mekanisme yang disebutkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |