Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

9 hours ago 10

Nadiem Makarim laporkan 4 hakim kasus Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini dugaan pelanggaran kode etik, manipulasi fakta sidang dan sorotan lainnya.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juli 06, 2026

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

PEWARTA.CO.ID — Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan empat hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management.

Laporan ini disampaikan melalui tim kuasa hukum Nadiem, yakni Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Kehadiran mereka turut didampingi oleh istri Nadiem, Franka Franklin, saat proses pelaporan berlangsung.

Laporan resmi ke Komisi Yudisial

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut telah resmi diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY.

Empat hakim yang dilaporkan

Dalam laporan tersebut, terdapat empat nama hakim yang disorot. Mereka adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta tiga anggota yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.

Pihak pelapor menilai keempat hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran etik selama proses persidangan berlangsung, terutama terkait penyajian fakta-fakta di persidangan.

Dugaan manipulasi fakta persidangan

Kuasa hukum Nadiem mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan isi putusan yang dijatuhkan. Bahkan, sejumlah bukti telah diserahkan untuk mendukung laporan tersebut.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Sorotan status hakim non-palu

Selain itu, pihak Nadiem juga menyoroti posisi Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah, yang sebelumnya dijatuhi sanksi non-palu namun tetap menangani perkara tersebut.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.

Dugaan sikap tidak imparsial di persidangan

Ari Yusuf juga menyoroti dugaan ketidaknetralan hakim selama jalannya persidangan. Ia menyebut ada indikasi fakta yang meringankan justru diabaikan.

"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan perilaku hakim yang dinilai tidak profesional, termasuk indikasi tertidur saat sidang berlangsung.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Vonis 10 tahun penjara Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |