Pewarta Network
Selasa, Maret 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada tahun 2025. SE ini menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas akhir pencairan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam regulasi tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama waktu bekerja.
Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan serta pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, setiap pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah berharap agar perusahaan menaati regulasi yang ada demi kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.