Pewarta Network
Selasa, Maret 11, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan pemaparan pada jumpa pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir daring sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan aplikasi masing-masing. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
“Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” ujar Yassierli.
Sebagai bentuk kepastian regulasi, Menaker memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi dan kurir akan segera diterbitkan. SE ini bertujuan untuk memperjelas pentingnya hubungan saling mendukung antara perusahaan aplikasi dan para mitranya, sekaligus mendorong apresiasi terhadap kerja keras mereka.
Pemerintah mengimbau agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai berdasarkan kinerja serta partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap mitra yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi dan logistik.
“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” lanjut Yassierli.
Mengenai besaran BHR, pemerintah merekomendasikan jumlahnya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.
Selain bagi mitra penuh waktu, BHR juga diharapkan diberikan kepada pengemudi dan kurir paruh waktu, dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Namun, pencairannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” tambah Yassierli.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem transportasi daring dapat terus berkembang secara harmonis dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.