Menaker Dorong Satgas PHK Tak Hanya Tangani Pemutusan Kerja, tapi Juga Ciptakan Lapangan Baru

1 day ago 10

Pewarta Network

Pewarta Network

Senin, Mei 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menaker Dorong Satgas PHK Tak Hanya Tangani Pemutusan Kerja, tapi Juga Ciptakan Lapangan Baru
Rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa peran Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) tidak boleh hanya terbatas pada penanganan PHK, tapi juga harus proaktif dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

“Kita berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja,” ujar Yassierli saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Satgas PHK ini sedang disiapkan melalui regulasi yang digodok bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tujuannya tidak hanya menjadi penangan darurat ketika gelombang PHK terjadi, tetapi juga mencegahnya dari hulu dengan langkah-langkah antisipatif.

Kemenaker sendiri telah menjalankan beberapa strategi untuk menekan angka PHK. Salah satunya adalah pemetaan risiko PHK sebagai upaya pencegahan, yang akan menyasar sektor industri hingga tingkat perusahaan.

“Kita akan libatkan dinas-dinas untuk keluar dengan early warning system sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar PHK,” lanjut Yassierli.

Dalam upaya memperkuat pemantauan kondisi ketenagakerjaan nasional, Yassierli juga menyampaikan rencana penyelarasan data ketenagakerjaan secara bulanan. Data ini akan disusun secara kolaboratif oleh Kemenaker, Kementerian Keuangan, BPS, dan Bank Indonesia.

“Kita ingin ada data bulanan tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Tak hanya data, penguatan peran mediator hubungan industrial juga menjadi perhatian. Mediator diharapkan mampu menjalankan tugas pembinaan serta menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara efektif. Pengawasan ketenagakerjaan pun akan diperkuat untuk memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja berjalan sesuai aturan.

Bagi pekerja yang sudah terlanjur terkena PHK, pemerintah melalui Kemenaker telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup uang tunai hingga 60 persen dari gaji selama enam bulan, serta pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta.

Kemenaker juga membuka akses balai latihan kerja untuk program upskilling dan reskilling yang dapat membantu mantan pekerja kembali masuk ke dunia kerja atau memulai usaha baru. Informasi lowongan kerja diperluas lewat kanal daring, job fair, serta program kewirausahaan yang melibatkan pemerintah daerah.

Hingga awal Mei 2025, total pekerja yang terdampak PHK telah mencapai 24.036 orang. Jawa Tengah menempati posisi tertinggi dengan 10.692 kasus, disusul Jakarta (4.649 orang) dan Riau (3.546 orang).

Dari sisi sektor, industri pengolahan menjadi yang paling terdampak dengan 16.801 pekerja kehilangan pekerjaan, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran (3.622 orang), serta aktivitas jasa lainnya (2.012 orang).

Faktor pemicu PHK beragam, mulai dari kerugian perusahaan, relokasi usaha, konflik industrial, hingga dampak transformasi bisnis dan kebangkrutan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |