KPK Sebut Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur, Ini Alasannya

12 hours ago 9

Kasus suap Bupati Kuansing disebut KPK mencoreng nilai luhur Pacu Jalur. Simak penjelasan KPK, hasil MCSP, dan perkembangan perkara tersebut.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 02, 2026

KPK Sebut Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur, Ini Alasannya
KPK Sebut Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya berdampak pada citra penyelenggara pemerintahan, tetapi juga mencederai nilai budaya yang selama ini melekat dengan daerah tersebut, yakni tradisi Pacu Jalur.

Menurut KPK, Kuantan Singingi selama ini dikenal luas sebagai daerah asal tradisi balap perahu Pacu Jalur yang menjadi simbol kebersamaan, gotong royong, serta kerja kolektif masyarakat. Karena itu, munculnya kembali kasus korupsi di wilayah tersebut dinilai ikut menggerus kepercayaan publik terhadap nilai-nilai yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong, dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya.

Nilai pencegahan korupsi di Kuansing menurun

Budi menjelaskan, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu menjadi peringatan bahwa sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi masih perlu diperkuat.

Hal tersebut, kata dia, tercermin dari hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

Berdasarkan data tersebut, skor MCSP Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025 tercatat sebesar 63,84 poin. Angka itu mengalami penurunan 8,13 poin dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Nilai SPI Kabupaten Kuantan Singingi hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.

"Hal tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak berulang," ujarnya.

Budi juga menyoroti bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

"Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak," imbuhnya.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah.

Selain Suhardiman, lembaga antirasuah juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka

Dalam perkara tersebut, Zulkarnain dan Ardiles yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi sorotan karena terjadi di daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur. KPK pun kembali menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur dan sistem pencegahan korupsi agar praktik serupa tidak kembali mencoreng nama Kabupaten Kuantan Singingi serta nilai luhur Pacu Jalur yang telah lama menjadi identitas masyarakat setempat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |