Dokter Tifa didakwa pasal pencemaran nama baik dan UU ITE dalam kasus ijazah Jokowi. JPU membacakan dakwaan berlapis pada sidang perdana di PN Jaktim.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 02, 2026
![]() |
| Dokter Tifa Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi |
PEWARTA.CO.ID — Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Jaksa menjerat Dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang disusun secara berlapis, meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
JPU bacakan dakwaan berlapis
Dalam persidangan, JPU menyampaikan dakwaan primer dan subsider terhadap terdakwa.
Untuk dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan subsider dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berawal dari unggahan media sosial
Jaksa mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa saksi bernama Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui narasi tentang dugaan ijazah palsu. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa.
Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan berbagai postingan lain yang memiliki isi serupa.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU, Kamis (2/7/2026).
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli, dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.
Total 28 unggahan dikumpulkan
Jaksa menerangkan, pada periode April hingga Mei 2025, Syarif kembali menunjukkan kepada Jokowi berbagai unggahan yang beredar di media sosial terkait isu tersebut.
Selama proses itu, sebanyak 28 unggahan berhasil dihimpun sebagai bagian dari materi yang kemudian menjadi perhatian dalam perkara ini.
JPU tegaskan status Jokowi sebagai lulusan UGM
Dalam pembacaan dakwaan, JPU juga menjelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang resmi terdaftar sejak 28 Juli 1980.
Jaksa menyebut UGM telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi dengan Nomor 1120 yang tertanggal 5 November 1985.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian jaksa mengenai dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa sebut nama baik Jokowi dirugikan
Menurut JPU, dugaan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dinilai mencemarkan nama baiknya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa juga menilai tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang telah disampaikan oleh UGM mengenai status Jokowi sebagai alumnus perguruan tinggi tersebut.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.



















































